Foto: Ilustrasi (dibuat dengan AI).
JOMBANG, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian aset infrastruktur berupa puluhan tiang listrik dan kabel fiber optik yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial M (43), IT (31), dan RA (29), warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, serta AP (37), warga Kota Surabaya.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari perusahaan pemilik aset yang kehilangan infrastruktur dalam jumlah besar di sepanjang jalur Kecamatan Perak hingga Kecamatan Gudo.
“Empat tersangka telah kami amankan terkait dugaan pencurian tiang listrik dan kabel fiber optik. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp150 juta,” ujar AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui pertama kali pada Kamis, 28 Agustus 2025. Saat itu, pihak pelapor bersama saksi melakukan pengecekan lapangan usai menerima tagihan retribusi dari Dinas PUPR Kabupaten Jombang.
“Hasil pengecekan di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, menunjukkan sejumlah tiang listrik dan kabel fiber optik yang sebelumnya terpasang sudah tidak ada di lokasi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendataan, diketahui sebanyak 82 batang tiang listrik setinggi tujuh meter serta kabel fiber optik sepanjang 16.117 meter telah hilang.
Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tiga tersangka asal Bandar Kedungmulyo ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (3/2/2026). Sementara satu tersangka lainnya, AP, diringkus pada Sabtu (7/2/2026) di kawasan PG Jombang Baru, sesaat setelah turun dari bus antarkota.
“Para pelaku beraksi dengan mencabut tiang listrik menggunakan linggis, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan pikap untuk dijual. Uang hasil penjualan dibagi rata,” terang AKP Dimas.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus menelusuri keberadaan tiang listrik dan kabel fiber optik yang telah dijual.
Leave a Comment