Hukum & Kriminal

Proses Hukum Dimulai, Tiga Pemuda Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA Sumobito Jombang Terancam Hukuman Mati

JOMBANG, KabarJombang.com – Tiga pemuda kini tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jombang atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan tragis terhadap seorang siswi SMA asal Sumobito, Kabupaten Jombang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiganya digelar pada Selasa (8/7/2025) siang, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Ketiga terdakwa yang masing-masing bernama Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), duduk di kursi pesakitan usai didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berbagai pasal berat, termasuk pembunuhan berencana.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira, secara bergantian memaparkan kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial PRA (19).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 10 Februari 2025, saat korban dijemput oleh pacarnya yang kemudian diketahui adalah Adriansyah dan diajak ke sebuah rumah di wilayah Kunjang, Kediri. Di tempat itulah, menurut jaksa, korban dipaksa menenggak minuman keras dan dalam keadaan tidak sadar kemudian menjadi korban kekerasan seksual oleh para terdakwa.

Tak berhenti di situ, korban yang sempat mencoba melawan justru mengalami penganiayaan dan akhirnya dibunuh. Jenazahnya ditemukan keesokan harinya di sebuah saluran air di kawasan Megaluh. Barang pribadi milik korban, seperti motor dan ponsel, turut dijual oleh salah satu pelaku.

“Ketiganya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 339 KUHP mengenai pembunuhan disertai tindak pidana lain, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa,” terang JPU Andhie Wicaksono usai sidang.

Proses hukum atas kasus ini dipandang sebagai langkah penting menuju keadilan bagi korban dan keluarga. Sidang berikutnya akan digelar pada 15 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan 11 orang saksi dan satu ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar