Foto : Kasatreskrim Polres Jombang. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan yang berpotensi meresahkan masyarakat. Kelompok gangster, aksi premanisme, hingga oknum perguruan silat yang bertindak melanggar hukum menjadi sasaran utama penindakan aparat.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan nmelalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menekankan bahwa setiap tindakan anarkis tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga meninggalkan konsekuensi jangka panjang bagi pelakunya.
Ia mengingatkan, keterlibatan dalam tindak kriminal akan tercatat dalam sistem kepolisian dan berdampak langsung pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Begitu seseorang tercatat memiliki rekam jejak kriminal, data tersebut tidak akan hilang. Dampaknya sangat besar, mulai dari tertutupnya peluang kerja formal hingga tidak bisa mendaftar sebagai anggota TNI, Polri, atau aparatur sipil negara,” ujar AKP Dimas saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Tak hanya berpengaruh pada dunia kerja, catatan kriminal juga dapat berdampak pada masa depan pendidikan, khususnya bagi pelajar. Satreskrim Polres Jombang, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dalam menangani pelajar yang terlibat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelajar yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi hingga dikeluarkan dari sekolah. Jika itu terjadi, akses pendidikan lanjutan akan semakin sempit dan berpengaruh besar saat mereka memasuki dunia kerja,” jelasnya.
AKP Dimas juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi langkah awal untuk mencegah remaja terjerumus ke dalam pergaulan negatif.
“Kami tetap mengedepankan langkah pencegahan dan pembinaan. Namun apabila peringatan ini tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku, secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah cepat Polres Jombang dalam mencegah potensi bentrokan antarkelompok pemuda di wilayah Kecamatan Mojoagung. Satreskrim Polres Jombang sebelumnya mengamankan empat pemuda yang diduga hendak melakukan aksi kekerasan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait konvoi sekelompok pemuda bersenjata di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi tersebut menimbulkan keresahan karena para pemuda terlihat membawa senjata berbahaya.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Resmob Polres Jombang bersama personel Polsek setempat segera melakukan penyisiran dan pengamanan. Petugas menemukan sejumlah pemuda berboncengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam berupa celurit berukuran besar serta bahan peledak rakitan jenis bondet.
Empat orang diamankan masing-masing berinisial IF (21), AHN (18), MRH (16), dan KNL (17). Dua di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Leave a Comment