Konfrensi pers Polres Jombang ungkap sejumlah kasus curanmor. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengungkap 14 kasus pencurian dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 17 orang tersangka, termasuk tiga orang yang diketahui pernah terlibat tindak pidana atau berstatus residivis.
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P mengungkapkan, belasan kasus yang berhasil diungkap terdiri atas 11 tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari total tersangka, sebanyak 14 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.
“Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru tahun ini, kami mengungkap 14 kasus pencurian yang terdiri dari 11 kasus curat dan tiga kasus curanmor. Sebanyak 17 tersangka berhasil kami amankan,” kata Yanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai memiliki peluang untuk dibobol. Rumah dan toko menjadi salah satu sasaran ketika pemilik atau penghuninya sedang beristirahat maupun tidur.
Untuk masuk ke dalam bangunan, pelaku diduga merusak akses masuk dengan mencongkel pintu atau jendela. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang berharga yang ditemukan di lokasi.
Aksi pencurian juga menyasar kendaraan roda empat yang diparkir. Dalam modus tersebut, pelaku mencongkel pintu mobil untuk mengambil barang-barang yang ditinggalkan pemiliknya di dalam kendaraan.
Sementara pada kasus pencurian sepeda motor, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci setang kendaraan sebelum membawa motor tersebut.
“Pelaku menyasar rumah atau toko saat pemiliknya beristirahat. Mereka masuk dengan mencongkel pintu maupun jendela. Ada pula yang membobol mobil untuk mengambil barang di dalamnya, sedangkan pelaku curanmor merusak kunci setang menggunakan kunci letter T,” jelasnya.
Dari 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis. Mereka diduga kembali terlibat dalam tindak pidana pencurian di sejumlah lokasi berbeda.
Satu orang residivis diketahui berkaitan dengan perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Watugaluh dan Desa Keras, Kecamatan Diwek.
Sementara itu, dua residivis lainnya terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, serta Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menyampaikan secara terperinci identitas ketiga residivis tersebut maupun jenis perkara yang pernah menjerat mereka sebelumnya. Informasi mengenai keterkaitan antartersangka dalam setiap kasus juga belum diuraikan lebih lanjut.
Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dan dua unit laptop.
Petugas juga menyita satu unit sepeda listrik berikut pengisi dayanya, sebuah televisi merek Hisense berukuran 32 inci, serta satu unit sepeda angin. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara pencurian yang diungkap selama operasi berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Jombang mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keamanan, baik di lingkungan rumah maupun saat memarkir kendaraan.
Masyarakat yang memiliki sepeda motor disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian. Pemasangan kamera pengawas atau CCTV juga dapat dipertimbangkan sebagai upaya meningkatkan keamanan rumah dan tempat usaha.
Yanto turut meminta warga segera melapor apabila menjadi korban tindak kriminal, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun pencurian kendaraan bermotor.
“Jika masyarakat menjadi korban pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, atau curanmor, segera laporkan kepada kami melalui Call Center 110,” tegasnya.
Polres Jombang berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan kejadian kriminal dapat membantu mencegah tindak kejahatan sekaligus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Leave a Comment