Hukum & Kriminal

Polres Jombang Sita 1.300 Botol Arak Bali, Cegah Ribuan Remaja dari Bahaya Miras

JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya tegas Polres Jombang dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. Sebanyak 1.300 botol arak bali berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/6/2025) sore. Operasi ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam menyelamatkan ribuan remaja dari dampak buruk konsumsi alkohol.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba sekitar pukul 14.30 WIB tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, yakni ZA (19), warga Mojoagung; ES (47) dan RK (35), asal Trenggalek; serta HK (45), warga Jombang. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang.

Kasus ini mulai terungkap saat petugas mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Dusun Mancilan, Mojoagung. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 1.050 botol arak bali yang disimpan di dalam rumah milik ZA. Selain itu, 50 botol lainnya masih berada di dalam mobil pickup bernomor polisi W 8935 PF yang dikendarai oleh dua tersangka lain, ES dan RK.

Pemeriksaan terhadap kedua pria asal Trenggalek ini mengungkap bahwa mereka berperan sebagai kurir dan masih memiliki sisa barang yang hendak dikirim ke lokasi lain.

Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah gudang sembako di Jalan R.E. Martadinata, Jombang. Di tempat inilah polisi membekuk tersangka keempat, HK, dan menemukan tambahan 200 botol arak bali yang siap diedarkan.

“Total 1.300 botol kami amankan. Ini bagian dari langkah serius kami mencegah dampak miras, terutama di kalangan remaja,” ujar perwakilan Satresnarkoba Polres Jombang dalam keterangan pers.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Sanksi yang menanti berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp20 juta.

Polisi menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terlebih menjelang masa liburan sekolah yang kerap dimanfaatkan untuk pesta miras oleh remaja.

Kepolisian menyebut bahwa operasi ini bukan semata penegakan hukum, melainkan bagian dari gerakan menyelamatkan masa depan generasi muda. Diperkirakan, jika 1.300 botol arak tersebut beredar di pasaran, lebih dari 4.000 jiwa remaja dapat terdampak.

“Kami ingin menjadikan Jombang sebagai wilayah yang aman dari ancaman miras. Ini tanggung jawab bersama antara kepolisian, masyarakat, dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar