Hukum & Kriminal

Polres Jombang Bongkar Jaringan Narkoba Skala Besar, Sita Ratusan Gram Sabu

JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Jombang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar melalui dua operasi terpisah yang dilakukan di wilayah Mojokerto dan Jombang.

Operasi pertama bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial DN di Mojokerto, yang kemudian membuka jalan bagi polisi untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Dari pengembangan kasus ini, petugas berhasil menangkap dua orang residivis yang dikenal dengan nama Acong dan AH. Barang bukti sebanyak 170 gram sabu ditemukan dalam penguasaan keduanya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dari keterangan Acong dan AH, polisi kembali berhasil mengamankan seorang pengedar bernama Ali Fikri di kawasan Jombang. Dalam penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 8 gram.

“Modus operandi yang digunakan jaringan ini terbilang licik, yakni dengan sistem
ranjau meletakkan narkoba di lokasi tertentu yang sebelumnya telah disepakati, lalu posisi barang dikirim kepada pembeli melalui peta digital,” ungkapya.

Sementara itu, operasi kedua dilakukan di wilayah Mojowarno, Jombang, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada dua orang, IW alias Jeber dan US, yang ditangkap saat berada di lokasi transaksi. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sabu seberat hampir 2 gram.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial Z, yang juga menerapkan metode ranjau dalam distribusinya,” jelasnya.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menyita lebih dari 3,5 ons sabu dari kedua operasi ini. Petugas terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari informasi dan dukungan masyarakat. Ia juga menekankan komitmen Polres Jombang dalam menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkoba.

“Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Kami mengajak semua pihak untuk tetap waspada dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Jombang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku di dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar