Ilustrasi Kekerasan Seksual
JOMBANG, KabarJombang.com — Pengungkapan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, menyeret tiga remaja ke proses hukum. Ketiganya telah ditangkap dan ditahan polisi setelah korban dilaporkan mengalami kekerasan seksual yang diduga terjadi pada awal Oktober 2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah korban, yang berasal dari Kecamatan Sumobito, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang teman. Informasi itu kemudian sampai kepada keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan seorang narasumber berinisial N, peristiwa itu diduga berlangsung pada malam Minggu di awal Oktober. Narasumber tersebut juga menyebut korban merupakan anak yatim piatu dan ketiga remaja yang diduga terlibat masih berusia di bawah umur.
Menurut informasi yang diperoleh N, ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial S, A, dan N. Mereka disebut mengenal korban karena berada dalam lingkungan pergaulan yang sama. Bahkan, salah seorang di antaranya dikabarkan merupakan pacar korban.
“Korban berusia 15 tahun, sedangkan ketiganya juga masih remaja, sekitar 15 sampai 16 tahun. Salah satunya disebut sebagai pacar korban,” ungkapnya.
Peristiwa itu diduga bermula ketika korban dijemput salah seorang remaja dari rumahnya dengan alasan diajak jalan-jalan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Peterongan.
Di lokasi tersebut, menurut penuturan narasumber, telah tersedia minuman keras. Korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman tersebut hingga kondisinya tidak berdaya. Setelah itu, ketiga remaja tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Usai kejadian, korban disebut diantar kembali ke rumahnya. Peristiwa tersebut kemudian terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang teman. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada keluarga hingga berujung pada laporan resmi ke polisi.
“Awalnya korban bercerita kepada temannya. Dari situ, ceritanya sampai ke keluarga dan akhirnya dilaporkan,” kata N.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Peterongan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Henry Dwi Setyawan, mengatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Penyidik kini masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Iya, yang di Peterongan memang ada laporan dan sudah kami tindak lanjuti,” ujar Henry saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026).
Henry juga memastikan bahwa tiga remaja yang diduga terlibat telah diamankan dan ditahan. Meski demikian, proses hukum terhadap mereka masih berlangsung.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Proses hukum masih berjalan,” tegasnya.
Leave a Comment