Hukum & Kriminal

Polisi Jombang Jebloskan Sopir Hiace Maut ke Tahanan Usai Dirawat di Rumah Sakit

JOMBANG, KabarJombang.com – Polisi menetapkan sopir Toyota Hiace bernomor polisi H 7497 OQ, Eko Budianto Setiawan (38), sebagai tersangka sekaligus menahannya terkait kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) yang menewaskan empat orang. Eko ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta menemukan bukti yang cukup.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman mengatakan, Eko yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah, telah ditahan di Rutan Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kemudian setelah kita lakukan gelar perkara dan cukup bukti, kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Nurul Iman.

Eko dijerat Pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 atau Pasal 311 ayat 5, ayat 4, ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Eko sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka ringan dalam kecelakaan tersebut. Setelah kondisinya memungkinkan, ia kemudian dibawa ke Satlantas Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.

Kecelakaan maut itu terjadi, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di KM 687+200 jalur B Tol Jombang-Mojokerto. Toyota Hiace yang dikemudikan Eko terlibat kecelakaan dengan truk Hino yang mengangkut sekitar 30 ton gypsum.

Dalam insiden tersebut, terdapat 11 korban. Empat orang meninggal dunia, sedangkan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Ipda Nurul Iman mengatakan, seluruh korban meninggal dunia telah dipulangkan ke rumah duka di daerah masing-masing. Sementara sebagian besar korban luka juga telah mendapatkan penanganan medis dan diperbolehkan pulang.

Satu di antaranya merupakan sopir dari tujuh korban luka. Empat korban lainnya telah menjalani rawat jalan atau dipulangkan.

Saat ini, masih terdapat satu korban perempuan yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang karena mengalami patah tulang kaki.

“Untuk sopir, telah kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang,” ujar Ipda Nurul Iman, Minggu (13/9/2026).

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman