Foto: Ilustrasi dibuat menggunakan AI.
JOMBANG, KabarJombang.com – Jajaran Satreskrim Polres Jombang mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jombang berinisial An dan seorang ajudan Bupati Jombang berinisial Al.
Langkah penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Sutopo, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang.
Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut pihaknya saat ini masih mendalami kasus yang dilaporkan.
“Waalaikumsalam, kami baru menerima laporan kemarin, dan akan kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujar Rendro kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Kasus dugaan pemerasan dan perampasan itu sebelumnya menyeret nama seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disdukcapil serta seorang ajudan Bupati Jombang. Keduanya dilaporkan secara resmi ke Polres Jombang pada Senin (25/5/2026).
Laporan tersebut diajukan Sutopo yang merupakan mertua dari perempuan berinisial Pu, mantan karyawan toko kelontong di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, yang sebelumnya disebut diduga menjadi korban penculikan oleh oknum kerabat pemilik toko.
Dalam pelaporan itu, Sutopo didampingi kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo dari kantor hukum Faris & Partner’s. Mereka mendatangi langsung Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang untuk menyerahkan laporan.
Faris menjelaskan kliennya mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan perampasan sejumlah aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), kendaraan bermotor, serta perhiasan yang diduga dilakukan oleh dua terlapor.
“Pak Sutopo ini diperas, diminta SHM-nya sebagai ganti permasalahan lain yang sebenarnya beliau tidak tahu-menahu,” kata Faris usai membuat laporan.
Menurut Faris, laporan tersebut dibuat agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya.
Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berjalan, kedua terlapor dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp200 juta.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan keterangan ataupun tanggapan terkait laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
Leave a Comment