Foto: R diamankan petugas kepolisian usai kedapatan membudidayakan 110 batang tanaman ganja di rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Kepolisian Resor Jombang terus mengusut tuntas kasus terbongkarnya kebun ganja indoor di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Selain mengamankan pelaku utama, penyidik kini menaruh perhatian pada kemungkinan adanya pemodal yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial R dan Y. Meski demikian, polisi menilai praktik budidaya ganja yang dilakukan tidak mungkin berjalan tanpa sokongan dana yang cukup besar.
Kepala Satresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang berperan di balik layar.
“Metode penanaman yang digunakan cukup modern dan membutuhkan biaya tinggi. Ini menjadi petunjuk awal bahwa ada dugaan keterlibatan pihak lain, terutama terkait pendanaan,” ujar Iptu Bowo, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, pengungkapan jaringan secara menyeluruh menjadi prioritas kepolisian. Polres Jombang berkomitmen tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga membongkar rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang menekankan pemberantasan narkoba dan minuman keras sebagai fokus utama penegakan hukum di wilayah Jombang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka R diketahui telah beberapa kali memanen ganja dari rumah kontrakan yang dijadikan lokasi penanaman. Ganja kering tersebut dijual kepada pembeli dengan harga berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons, atau setara sekitar Rp13 juta per kilogram.
“Hasil panen sebagian besar dijual ke pelanggan yang sudah dikenal tersangka,” jelas Iptu Bowo.
Besarnya keuntungan yang diperoleh semakin menguatkan dugaan bahwa bisnis haram tersebut dijalankan secara terencana dan berorientasi komersial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal dua puluh tahun, bahkan memungkinkan hukuman seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit pada Senin (15/12/2025). Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai ladang ganja indoor dengan sistem greenhouse.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita 110 pot berisi 156 batang tanaman ganja. Rumah tersebut dilengkapi pendingin ruangan serta alat pengatur suhu dan kelembapan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka sempat mencoba menanam ganja secara konvensional sebelum akhirnya beralih ke sistem indoor yang dinilai lebih aman dan produktif.
Hingga kini, polisi masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap jaringan secara utuh.
Leave a Comment