Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Buruh Harian di Bareng Jombang, Simpan Sabu Siap Edar

BARENG, KabarJombang.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial T (43), warga Dusun Karangan Krajan, Desa Karangan, Kecamatan Bareng diamankan petugas di rumahnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian itu ditangkap setelah tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah tas berwarna abu-abu.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan tujuh paket plastik klip berisi sabu yang telah dikemas dalam potongan sedotan plastik dengan warna berbeda.

“Total sabu yang disita memiliki berat kotor 2,06 gram dengan berat bersih sekitar 0,62 gram. Paket tersebut dikemas menggunakan potongan sedotan warna hijau, putih, dan hitam yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika, di antaranya satu bungkus sedotan plastik, isolasi warna hitam, korek api, serta gunting.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hitam milik tersangka yang diduga berisi percakapan terkait transaksi narkotika melalui aplikasi WhatsApp.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok narkotika yang berada di atas tersangka.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui jaringan peredarannya. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jombang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar