Hukum & Kriminal

Pihak CV SKF Tak Siap Beri Jawaban Gugatan Karyawannya, Sidang Ditunda Selasa Depan

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang pembacaa jawaban dari pihak CV Surya Kencana Food atas gugatan karyawannya melalui DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (18/2/2020) gagal. Pengacara CV Surya Kencana Food belum siap membacaan jawaban gugatan.

Gugatan dengan register perkara Nomor 79/ Pdt.G / 2019 /PN.Jbg tertanggal 16 Desember 2019, dilayangkan karyawan CV Surya Kencana Food melalui kuasa hukumnya dari DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang.

Perkara itu berawal dari 13 perjanjian yang sudah disepakati dan sudah disetujui oleh perusahaan, namun perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak.

Humas Pengadilan Negeri Jombang, Eni Martiningrum membenarkan Gugatan perihal wanprestasi dengan register perkara Nomor 79/ Pdt.G / 2019 /PN.Jbg tertanggal 16 Desember 2019, yang dilayangkan karyawan CV Surya Kencana Food melalui kuasa hukumnya dari DPC Sarbumusi Jombang.

“Terkait gugatan yang diajukan karyawan CV Surya Kencana Food melalui kuasa hukumnya dari DPC Saburmusi Jombang, Lutfi Mulyono sudah disidangkan. Proses mediasi gagal, dan langsung dilanjanjutkan sidang untuk pembacaan gugatan. Untuk hari Selasa depan agenda sidang jawaban dari CV SKF selaku Tergugat karena hari ini mereka tidak hadir,” kata Eni, Selasa (18/2/2020).

Ketua DPC Sarbumusi Jombang, M Lutfi Mulyono menyebutkan, ada beberapa poin yang masuk dalam materi gugatan terkait dengan persoalan ketenagakerjaan diantaranya tuntutan pengangkatan karyawan harian, karyawan borongan menjadi karyawan tetap.

“Tanggal 16 Desember 2019 lalu, kita sudah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak CV di Pengadilan Negeri, sedangkan sidang hari ini tahapannya adalah mediasi yang juga dihadiri oleh pengacara dari perusahaan, mediasi gagal, dan hari ini agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat namun pengacara tergugat belum siap jawaban. Jadi sidang ditunda hari selasa depan,” kata M.Lutfi Mulyono Selasa (18/2/2020).

Pihak tergugat, menurut Lutfi, adalah Agus Surya selaku direktur utama sekaligus pemilik perusahaan.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Beny Hendro