Hukum & Kriminal

Petani di Jombang Diciduk Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar hingga Hamil 5 Bulan

KESAMBEN, KabarJombang.com – Seorang petani asal Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, berinisial P (42), ditangkap aparat Satreskrim Polres Jombang setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang siswi SMA berinisial N (17) hingga menyebabkan korban hamil lima bulan.

Kasus ini terungkap setelah rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan pelaku sejak sekitar satu tahun lalu.

Peristiwa bermula pada April 2025 di kawasan Taman Kebon Rojo. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku dan diberikan minuman tanpa label yang diduga membuatnya kehilangan kesadaran.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan korban baru menyadari kejadian tersebut setelah terbangun di rumah pelaku.

“Korban tersadar dalam kondisi tanpa busana di rumah tersangka. Ditemukan pula bekas darah pada alas tidur yang digunakan,” jelasnya, Rabu (6/5/2026).

Diduga, pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, tersangka disebut telah menyetubuhi korban hingga sepuluh kali.

Pelaku juga diduga menggunakan ancaman kekerasan untuk menekan korban agar menuruti keinginannya. Ancaman tersebut membuat korban merasa takut dan tidak berani melapor sejak awal.

Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2026, ketika korban dilaporkan sempat menghilang selama dua hari. Ayah korban, S (40), kemudian melacak keberadaan anaknya melalui fitur berbagi lokasi di ponsel.

Kecurigaan keluarga semakin menguat saat pelaku mendatangi rumah korban dan menyatakan ingin bertanggung jawab. Pernyataan tersebut justru memicu dugaan bahwa telah terjadi sesuatu terhadap korban.

Setelah menerima laporan resmi, Unit PPA Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat dan menangkap tersangka pada Kamis (30/4/2026). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Proses penyidikan akan kami lakukan secara menyeluruh hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” tegas AKP Dimas.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar