Foto : Khoirul Anwar, Ketua LBH SDA Satya Dharma Anindita saat menyampaikan materi. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com — Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Kamis (20/11/2025), di Balai Desa Jombang.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Jombang bersama perangkat desa, organisasi masyarakat, kader perempuan, serta tokoh masyarakat setempat. Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Khoirul Anwar, Ketua LBH Satya Dharma Aninditha Jombang, dan Donny Anggun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang.
Namun perhatian peserta secara khusus tersedot pada pemaparan mendalam dari Advokat Khoirul Anwar yang menyampaikan fakta-fakta mengkhawatirkan mengenai pola kekerasan yang semakin beragam.
Pada sesi utama, Advokat Khoirul Anwar menyampaikan paparan komprehensif mengenai jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kini semakin beragam. Ia menjelaskan bahwa banyak perbuatan yang selama ini dianggap ‘sepele’ oleh masyarakat, namun dalam perspektif hukum khususnya merujuk KUHP baru termasuk kategori tindak pidana.
Ia mengurai berbagai contoh faktual yang kerap ditemui dalam penanganan kasus, seperti, pengisolasian pasangan dari lingkungan sosial, penghinaan dan kekerasan psikologis, ancaman melalui pesan elektronik, eksploitasi seksual di ruang digital, serta bentuk penelantaran dan kekerasan ekonomi.
Menurut Anwar, kasus-kasus tersebut sering tidak dilaporkan karena dianggap sebagai urusan rumah tangga atau membuat malu keluarga. Padahal, seluruhnya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Pemahaman masyarakat masih terbatas. Banyak korban yang tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya mengalami kekerasan yang secara hukum dapat diproses. Perda ini hadir untuk memberikan payung perlindungan agar korban tidak lagi diam,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa KUHP baru mengakui berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, penelantaran, hingga kekerasan berbasis teknologi sehingga masyarakat perlu memahami batasan hukum secara tepat.
Sementara itu, Donny Anggun, selaku wakil DPRD yang terlibat dalam penyusunan regulasi, memaparkan secara sistematis isi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa perda tersebut menjadi instrumen penting pemerintah daerah dalam memastikan.
Pemenuhan hak korban, penyediaan layanan pendampingan, mekanisme pelaporan yang lebih jelas, serta koordinasi antarinstansi dalam penanganan kasus kekerasan.
Donny menegaskan komitmen DPRD Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memperkuat kebijakan perlindungan korban, termasuk memastikan perda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif melalui perangkat daerah terkait.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Jombang berharap masyarakat semakin memahami regulasi yang ada dan berani melaporkan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungannya. Perda 6/2025 diharapkan menjadi landasan kuat untuk mencegah, menangani, sekaligus memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Jombang.
Leave a Comment