Categories: Hukum & Kriminal

Pengedar Pil Double L Ditangkap Saat Bertransaksi

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Satuan Narkoba Polres Jombang membekuk Roni Irawan (26) warga Dusun Mojodadi, Desa Pelemahan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dia diringkus lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil doubel L, Sabtu (24/9/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang mengatakan, sebelumnya, polisi sudah mengantongi informasi yang didapat dari warga setempat yang resah dengan masih maraknya peredaran barang haram tersebut. Tak membuang waktu lama, polisi lantas melakukan perburuan. Hasilnya, pelaku ditangkap di Dusun Jetis, Desa Mancilan, Mojoagung, saat tersangka melakukan transaksi narkoba jenis pil doubel L dengan pembeli.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 150 butir pil LL, sebuah handphone merk Extreme yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satuan Narkoba Polres Jombang langsung meringkus tersangka saat melakukan transaksi narkoba jenis pil doubel L sebanyak 150 butir,” jelas Iptu Retno, Minggu (25/9/2016).

Setelah diinterogasi, lanjut Retno, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama DV. Berdasarkan informasi tersebut, DV kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Jombang. “Hingga saat ini masih dalam proses penyidikan terhadap pelaku,” ujar perwira menengah ini. (aan/rief)

Leave a Comment
Share
Published by
Arief Anas