Hukum & Kriminal

Penasehat Aliansi LSM Jombang Desak Polisi Segera Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari Gudo

JOMBANG, KabarJombang.com – Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menilai penyelidikan dugaan penyimpangan proyek di Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, yang tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jombang, seharusnya sudah bisa ditingkatkan ke tahap gelar perkara.

“Ada saksi pelapor, ada saksi dari TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan ada dokumen-dokumen proyek yang pelaksanaannya tidak sesuai kondisi di lapangan. Mestinya sudah cukup bagi polisi untuk menggelar perkara. Kami melihat polisi terkesan lamban memproses kasus yang sebenarnya tidak rumit ini,” ujar Wibisono kepada KabarJombang.com, Senin (11/8/2025).

Ia menambahkan, jika alat bukti dianggap kurang kuat, polisi dapat meminta data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Jombang. “Semua berkas proyek terdokumentasi dengan baik di Bappeda,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wibisono menjelaskan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) memuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Desa yang telah disahkan dengan SK Bupati. Perubahan DPA harus mendapat persetujuan bupati. Sesuai UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, pejabat yang mengubah DPA tanpa prosedur yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jika pihak desa tetap merubah DPA secara sepihak, berarti kegiatan yang dituangkan dalam SPJ adalah fiktif. Faktanya di Dusun Siwalan tidak ada proyek jalan. Kami akan melaporkan hal ini ke Inspektorat dan BPK. Karena sudah ada indikasi penyimpangan, polisi harus segera menindaklanjuti,” tegasnya.

Terkait dugaan pemindahan lokasi proyek, Wibisono menegaskan bahwa hal itu harus disertai alasan yang kuat, transparan, dan akuntabel. Misalnya, karena kondisi lapangan tidak memungkinkan atau ada kebutuhan yang lebih besar.

“Pemindahan proyek yang tidak prosedural berpotensi menimbulkan masalah hukum. Warga Dusun Siwalan yang dirugikan bisa menuntut secara hukum. Tidak bisa sembarangan memindahkan lokasi proyek, karena RKA di DPA adalah keputusan bupati. Jika dilanggar, konsekuensinya bisa pidana,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jombang terkait perkembangan kasus ini.(slamet)

Leave a Comment
Share
Published by
Slamet Wiyoto