Foto : Konfrensi pers Polres Jombang pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menghebohkan warga Megaluh, Jombang, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Korban, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kepala terpisah dari tubuh.
Diketahui berinisial AS (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Sementara pelaku, EF (39), yang merupakan teman kerja korban, ditangkap di rumahnya pada Rabu (19/2/2025) pagi.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa EF merupakan warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. “Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Margono, Kamis (20/2/2025) saat konfrensi pers di Mapolres Jombang.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa EF dan korban memiliki hubungan pertemanan sejak lama, karena keduanya pernah bekerja bersama di sebuah pabrik kayu. Kejadian tragis ini bermula dari pertemuan mereka pada Sabtu (8/2/2025) malam, saat keduanya menghabiskan waktu dengan mengonsumsi minuman keras di lokasi yang kemudian menjadi tempat ditemukannya jasad korban.
Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada tindakan fatal. EF yang merasa tersinggung dengan ucapan korban, menjadi gelap mata dan memukul kepala AS hingga tak sadarkan diri. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu sebelum kembali ke lokasi kejadian.
Dengan alat tersebut, EF memisahkan kepala korban dan membuangnya ke Sungai Ngotok Ring Kanal, Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jombang. Sementara alat yang digunakan untuk mutilasi dibuang di saluran air di Dusun Beweh, Desa Ngogri, Megaluh.
“Kepala korban dibuang dalam keadaan terbungkus jaket, sementara alat pemotongnya juga dibungkus kain sebelum dibuang,” jelas Margono.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone korban, yang akhirnya ditemukan di rumahnya saat polisi melakukan penangkapan.
Diungkapkan AKP Margono, sebelum dilakukan penangkapan pelaku masih beraktivitas seperti biasanya. Bahkan setelah peristiwa penggilingan nyawa tersebut pelaku sempat mendatangi rumah korban dengan maksud supaya tidak dicurigai.
Saat ini, EF ditahan untuk menjalani proses hukum dengan jeratan pasal 340, 338, 339, yang mana pelaku diancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Leave a Comment