Foto : Ilustrasi dibuat dengan AI
JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang oknum pengurus pondok berinisial MDTF (23), di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman setelah terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap seorang santri laki-laki di bawah umur.
Dalam sidang tertutup yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (7/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Tuntutan tersebut kami ajukan setelah mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, serta pengakuan terdakwa yang menyatakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara berulang,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang, Andhie Wicaksono.
MDTF didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016, junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, santri laki-laki berusia 16 tahun, melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua pada Maret 2025. Korban mengaku telah menjadi sasaran pelecehan seksual sejak tahun 2023, dengan lokasi kejadian sebagian besar berada di kamar asrama pesantren yang dijaga langsung oleh terdakwa.
Selama proses persidangan, MDTF mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ia bersikukuh bahwa korban hanya satu orang dan enggan mengungkap lebih lanjut motif di balik aksinya.
Leave a Comment