Foto : Keempat pelaku yang diamankan Polres Jombang karena terlibat dalam pengeroyokan di Jalan Pattimura, Sengon. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Aksi penganiayaan yang terekam dalam sebuah video dan tersebar luas di jagat maya itu berhasil diusut berkat kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan dukungan teknologi CCTV yang merekam kejadian secara jelas.
Dalam penyelidikan, tujuh orang diamankan, dan empat di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka utama yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Diketahui pengeroyokan tersebut dilakukan terhadap korban yang masih remaja di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada Minggu (23/3/2025).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konfrensi pers pada Kamis (10/4/2025) menjelaskan bahwa proses penyelidikan berjalan intensif. Menurutnya, salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Sidoarjo sebelum akhirnya ditangkap, yang kemudian membuka jalan untuk mengamankan tiga tersangka lainnya.
“Dari pengakuan para pelaku dan hasil visum terhadap korban, diketahui bahwa korban mengalami luka memar dan lecet akibat pukulan dan terjatuh dari kendaraan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini diduga bermotif balas dendam. Salah satu pelaku merasa pernah menjadi korban pemukulan, namun karena tidak mengetahui identitas pelakunya, ia dan teman-temannya memilih mencari sasaran secara acak.
“Dalam perjalanan konvoi dari Plandaan hingga Jombang, mereka mendapati seorang pengendara jatuh dan langsung melakukan aksi kekerasan yang dianggap sebagai pelampiasan dendam masa lalu. Polisi memastikan bahwa korban bukanlah target utama dari para pelaku,” jelasnya.
Meski tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, AKP Margono menegaskan bahwa status tersebut bisa berubah sewaktu-waktu jika ditemukan bukti keterlibatan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan CCTV yang dinilai sangat membantu proses pengungkapan kasus. Masyarakat pun diminta untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar tercipta lingkungan yang lebih aman di Jombang.
Keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan diketahui berusia muda, masing-masing yakni FW alias Iblis (23), AG alias Payeng (19), DGP (20), dan MIM (18). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Leave a Comment