Hukum & Kriminal

Motor Teman Digadaikan Tanpa Izin, Pria Asal Peterongan Jombang Diciduk Polisi

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor menyeret seorang pria asal Kabupaten Jombang berinisial AAP (31) ditangkap polisi setelah diduga menggadaikan Honda Vario milik temannya tanpa persetujuan.

Pria yang berdomisili di Kecamatan Peterongan tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (14/10/2026).

Sepeda motor yang diduga digelapkan merupakan Honda Vario keluaran 2015 berwarna hitam dengan nomor polisi S 3207 ZZ. Kendaraan milik Moch Alil Nastain (29), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, itu ditaksir bernilai sekitar Rp 10 juta.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah korban melaporkan kendaraannya yang tidak kunjung dikembalikan usai dipinjam tersangka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.

“Korban melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor setelah sepeda motor miliknya yang dipinjam tersangka tidak dikembalikan,” ujar Edy dalam keterangan yang diterima pada Rabu (14/10/2026) malam.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (8/10/2026). Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp untuk meminjam sepeda motor Honda Vario. Saat meminta kendaraan tersebut, tersangka disebut berjanji akan mengembalikannya pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban kemudian mendatangi rumah tersangka untuk menjemputnya. Keduanya selanjutnya menuju rumah nenek tersangka yang berada di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. Setibanya di lokasi, sepeda motor tersebut dibawa oleh tersangka. Namun, hingga waktu yang telah dijanjikan, kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

Korban yang menunggu sampai sekitar pukul 18.00 WIB berusaha menghubungi tersangka melalui pesan maupun panggilan telepon WhatsApp. Akan tetapi, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Belakangan, dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, tersangka diduga telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.

Informasi mengenai lokasi tersangka diterima polisi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, AAP diduga berada di wilayah Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota Ipda Dian Rizal Mabrur kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Sukorame.

Setelah penangkapan, polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor yang diduga telah digadaikan.
Edy mengatakan, upaya penelusuran barang bukti masih dilakukan oleh penyidik guna mendukung proses penanganan perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mencatat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Vario tahun 2015 dengan nomor polisi S 3207 ZZ atas nama pelapor sebagai barang bukti. Sementara itu, sepeda motor yang dilaporkan tidak dikembalikan tersebut masih dalam pencarian.

Atas dugaan perbuatannya, AAP dijerat dengan Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan dan mengembangkan informasi terkait dugaan penggadaian.

Polisi juga akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban. Polisi menghimbau, supaya kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat berhati-hati ketika meminjamkan barang berharga kepada orang lain, termasuk kendaraan bermotor, serta segera menempuh jalur hukum apabila mengalami dugaan tindak pidana.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar