Hukum & Kriminal

Modus Luluskan ASN, Pemilik Warkop Sidoarjo Peras Warga Jombang Hingga Ratusan Juta

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pemilik warung kopi di Sidoarjo harus berhadapan dengan hukum usai diduga menipu warga Jombang hingga Rp396,3 juta dengan modus mampu meloloskan peserta seleksi ASN Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Janji yang tak terbukti itu kini menyeretnya ke meja hijau, dengan tuntutan hukuman tiga tahun penjara dari Kejaksaan Negeri Jombang.

Korban bernama Samirah, warga Dusun Sukomulyo, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang, mengalami kerugian besar setelah mempercayai tersangka Taufan Bahari, pemilik warkop di wilayah Krian, Sidoarjo. Taufan mengaku mampu menjamin kelulusan Roy Wijaya dalam seleksi ASN tahun 2023.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menegaskan perkara tersebut telah memasuki agenda tuntutan.

“Pelaku atas nama Taufan Bahri, pemilik warkop di wilayah Krian, Sidoarjo. Kasusnya sudah disidangkan, dan hari ini kami menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Modus: Jamin Lulus ASN, Minta Dana Rp400 Juta

Kasus ini berawal pada 31 Desember 2022. Taufan datang ke rumah korban bersama Duwi Ahmad Fatoni dan menawarkan jalur lolos ASN Kemenkumham dengan biaya Rp400 juta. Ia bahkan menjanjikan pengembalian uang jika seleksi tidak berhasil.

Terperdaya bujuk rayu tersebut, korban mulai mengirim dana secara bertahap. Karena masih kurang Rp200 juta, Samirah kemudian menjual mobil Honda Terios putih tahun 2019 kepada Taufan senilai Rp180 juta. Setelah dipotong uang muka dan cicilan, transaksi kendaraan itu dihitung sebagai pelunasan Rp114 juta.

Andie merinci aliran uang yang masuk ke rekening terdakwa:

– Transfer Rp200 juta pada 9 Maret 2023
– Transfer Rp50 juta pada 28 Juli 2023
– Transfer Rp25 juta pada 5 November 2023

Dengan total kerugian korban mencapai Rp396,3 juta.

Gagal Lolos, Uang Habis Buat Judi Online

Namun hasil tak sesuai harapan. Pada 8 November 2023, Roy dinyatakan tidak lulus usai mengikuti ujian CAT di Surabaya. Taufan sempat meminta maaf dan menyarankan mencoba seleksi gelombang berikutnya, tetapi hasil tahun 2024 kembali nihil.

Saat keluarga menuntut pengembalian dana, Taufan berdalih tak mampu mengembalikan karena uang telah habis untuk biaya hidup dan judi online. “Itu diakui terdakwa di persidangan,” ungkap Andie.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi). “Pekan depan pleidoi,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman