Foto : Kantor Satreskrim Polres Jombang. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pengusaha toko material bangunan di Kabupaten Jombang, mengadu ke polisi usai merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi bisnis material konstruksi. Perempuan bernama Emi Widuriyati (33), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, melaporkan seorang pria berinisial AA warga Kecamatan Gudo, yang mengaku sebagai kontraktor proyek pembangunan pabrik di wilayah Mojowarno.
Kasus ini bermula saat AA diduga memesan material bangunan berupa pasir dan batu senilai Rp141 juta dari toko milik Emi. Pengiriman dilakukan setelah AA menyebut dirinya mengerjakan proyek dari perusahaan PT Tunas Althea Sejati.
Namun, hingga berbulan-bulan berselang, Emi mengaku tak menerima pembayaran sepeser pun, meski seluruh material telah dikirim dan digunakan di lokasi proyek. Upaya mediasi sempat dilakukan melalui pengiriman dua surat somasi kepada Andik, namun tidak membuahkan hasil.
“Barang sudah dikirim dan dipakai di lokasi proyek. Tapi sampai sekarang, belum ada pembayaran sama sekali. Saya hanya ingin keadilan,” ujar Emi, saat ditemui pada Selasa (23/9/2025).
Merasa dirugikan secara materiil, Emi akhirnya membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkan Andik ke Polres Jombang pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/169/VII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR. Ia menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal penyelidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua yang diterima pelapor pada 28 Agustus 2025, penyidik telah meminta keterangan dua orang saksi. Mereka adalah rekan bisnis Emi dalam penjualan material, serta dari pihak perusahaan PT Tunas Althea Sejati.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Proses penyelidikan masih berjalan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Leave a Comment