Hukum & Kriminal

LSM Desak Satpol PP Jombang Bongkar Pabrik Karet yang Berdiri di Lahan Pertanian

SUMOBITO, KabarJombang.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) POSPERA yang tergabung dalam aliansi LSM Jombang, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang untuk bertindak tegas terhadap pembangunan pabrik daur ulang limbah karet milik PT Amanah Berkah Karet yang berlokasi di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito.

Pasalnya, pabrik tersebut didirikan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara hukum dilindungi dan tidak diperbolehkan dialihfungsikan untuk kegiatan industri.

Ketua LSM POSPERA Jombang, Aan Teguh Priyanto, menegaskan bahwa pendirian pabrik tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menyebutkan bahwa perda tersebut merupakan landasan hukum dalam penataan ruang wilayah, termasuk perlindungan lahan pertanian.

“Perda itu bertujuan agar pemanfaatan lahan bisa terukur dan terkendali demi ketahanan pangan,” ujar Aan, Senin (21/7/2025).

Aan juga menyoroti keberadaan Perda Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2024 tentang LP2B yang menurutnya lebih ketat dalam pengawasan dan penerapan sanksi.

“Faktanya, pembangunan pabrik karet di Sumobito telah menggerus lahan LP2B. Ini bukan pelanggaran biasa. Ada sanksi pidana berat yang mengancam. Jangan main-main dengan hukum,” tegasnya.

Untuk itu, POSPERA meminta Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera menyegel atau membongkar bangunan pabrik tersebut. Aan menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses penegakan hukum.

“Kami mendesak pembongkaran bangunan pabrik itu. Jangan dibiarkan. Kami siap mengawal Satpol PP untuk menegakkan aturan,” pungkasnya dengan nada geram.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Jombang, Thomson Pranggono, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon. Wartawan masih terus berupaya mengonfirmasi terkait langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Leave a Comment
Share
Published by
Slamet Wiyoto