Foto : Praktisi hukum asal Jombang Beni Hendro Yulianto saat mengkritisi larangan penggunaan kaos one piece di karnaval Gudo. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Larangan penggunaan kaos bertema One Piece dalam karnaval peringatan HUT RI ke-80 di Dusun Gambang, Kecamatan Gudo, Jombang, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Meski imbauan tersebut diklaim demi menjaga kondusivitas, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut terlalu berlebihan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Kaos yang dimodifikasi warga dengan desain bertuliskan ‘Ind One Sia’ dinilai tidak mengandung unsur penistaan terhadap lambang negara. Praktisi hukum asal Jombang, Beni Hendro Yulianto, menegaskan bahwa selama tidak menyerupai simbol resmi kenegaraan, ekspresi melalui busana kreatif semacam ini seharusnya tidak dilarang.
“Kalau kita mengacu pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, desain tersebut tidak masuk kategori pelanggaran. Justru ini bagian dari ekspresi budaya yang dijamin konstitusi,” ujar Beni saat dikonfirmasi, pada Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, alasan pelarangan semata-mata karena kekhawatiran akan “unsur sensitif” belum cukup untuk menjadi dasar hukum yang sah. Ia mempertanyakan penggunaan diskresi oleh aparat, yang dalam praktiknya bisa berisiko mengekang kebebasan berekspresi warga.
“Diskresi harus digunakan secara proporsional dan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau kekhawatiran yang belum tentu terjadi. Apalagi dalam konteks perayaan nasional yang mestinya meriah dan inklusif,” tambah pengacara asal Jombang tersebut.
Dalam konteks hukum kekayaan intelektual, Beni menambahkan, penggunaan elemen visual dari One Piece memang perlu hati-hati. Namun, selama modifikasi dilakukan dan tidak meniru secara langsung simbol bajak laut khas anime tersebut, maka tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
“Jika tidak ada pelaporan dari pemegang hak cipta, dan masyarakat menanggapi positif, seharusnya tidak perlu ada larangan. Ini soal ruang berekspresi warga yang mestinya dilindungi, bukan dibatasi,” tandas Beni.
Sementara itu, Kapolsek Gudo, Iptu Rido Bergowo, membenarkan bahwa pihaknya mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan atribut menyerupai elemen dari One Piece. Menurutnya, hal ini semata demi menjaga ketertiban dan mencegah munculnya persepsi negatif dari masyarakat.
“Kami ingin suasana karnaval tetap kondusif. Sebaiknya peserta menggunakan atribut bernuansa Merah Putih yang mencerminkan semangat nasionalisme,” ujar Iptu Rido saat dikonfirmasi.
Terpisah, Ismail, koordinator karnaval Dusun Gambang, menyayangkan pembatalan penggunaan kostum tersebut. Ia menyebut desain kaos telah disesuaikan agar tidak melanggar hak cipta maupun meniru persis karakter anime populer itu.
“Kami hanya ingin menampilkan hal yang kreatif dan menghibur. Tapi kami tetap menghormati imbauan dari pihak kepolisian,” ucap Ismail.
Leave a Comment