Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Ungkap Peran Tersangka Ladang Ganja Mojongapit Jombang, Ada Otak Pelaku dan Pasutri Pengatur Keuangan

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pengungkapan budidaya ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, terus berkembang. Kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi para tersangka membeberkan peran masing-masing pihak dalam praktik budidaya ganja yang terorganisir tersebut.

Edi Haryanto, kuasa hukum yang mendampingi tiga tersangka berinisial Y, D, dan I, menyampaikan bahwa dirinya mulai melakukan pendampingan hukum sejak Selasa (16/12/2025) atas penunjukan penyidik Polres Jombang.

“Saya dihubungi oleh teman-teman penyidik Polres Jombang untuk mendampingi para tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Informasi terakhir yang saya terima, barang bukti yang diamankan dari sebelumnya 110 kini info mencapai sekitar 156 batang tanaman ganja yang ditanam dalam polybag,” ujar Edi kepada saat diwawancara Rabu (17/12/2025) .

Menurut Edi, dari total lima orang yang diamankan, saat ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya menjalani asesmen karena diduga hanya sebagai pemakai.

“Yang jadi tersangka ada empat orang. Satu orang dilakukan asesmen karena perannya sebatas pengguna,” jelasnya.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial Y, R, D, dan I. Namun, Edi menegaskan bahwa ia hanya menjadi kuasa hukum bagi Y, D, dan I, sementara tersangka R kini didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga.

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka merupakan pasangan suami istri asal Bantul, Yogyakarta, dan Sidoarjo.

“Yang dua itu pasutri. Suaminya berinisial D, istrinya berinisial I. Peran istrinya lebih kepada memperlancar operasional, seperti transfer uang, pembayaran upah, hingga pengelolaan keuangan,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka dalam pemeriksaan, Edi menyebut bahwa D diduga menjadi otak dari budidaya ganja tersebut, sedangkan R dan Y berperan sebagai pekerja.

“Kalau dari pengakuan mereka, ini sudah sangat terencana. D bisa disebut sebagai dalang atau otaknya. Dia yang merekrut R dan mengatur jalannya budidaya, sementara R dan Y bekerja di lapangan,” katanya.

Edi juga menyoroti ancaman hukum berat yang menjerat para tersangka, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.

“Dengan barang bukti di atas lima batang pohon ganja, ancaman hukuman terberat bisa pidana mati sesuai Pasal 114. Selain itu, juga ada penerapan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang, dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan pengembangan jaringan.

Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk negara, Edi menegaskan akan tetap mengawal hak-hak hukum para tersangka.

“Kami menjalankan amanat Pasal 56 ayat 2 KUHAP. Tugas kami memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi dan perkara ini berjalan secara proporsional sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar