JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang hingga kini belum ada kejelasan dan seakan menguap.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang sampai saat ini Senin (24/2/2025) sudah dibidik oleh tiga Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Jombang yaitu Kejaksaan Negeri Jombang, Inspektorat Jombang, Unit Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jombang. Namun terkait kasus tersebut warga korban dugaan pungli PTSL Desa Sumberjo Jombang menduga pihak desa sudah menutup kasus tersebut supaya tidak berlajut ke ranah hukum.
Salah satu perwakilan korban, Kukuh Hermawan beberapa waktu yang lalu mendatangi kantor Kabar Jombang meminta untuk mengawal kasus tersebut supaya ditangani dengan serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia juga mengatakan, bahea terkait kasus tersebut pihak Kejaksaan Negeri Jombang sudah mengundang Kepala Desa beserta perangkat dan panitia PTSL sebanyak empat kali, namun kepala desa tidak mau menghadiri undangan tersebut.
”Dengan hal tersebut saya mewakili teman teman korban dugaan Punggli PTSL yang lain meminta pihak Kejaksaan untuk memanggil secara resmi terkait kasus dugaan pungli PTSL tersebut dan sampai saat ini saya juga masih menunggu hasil kasus tersebut belum ada kabar dari pihak kejaksaan,” kata Kukuh Hermawan.
Lebih lanjut, Kukuh Hermawan mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu pihak Inspektorat Jombang juga sudah mendatangi ke rumah warga yang kena pungli PTSL. Namun menurutnya, yang di datangi Inspektorat diduga warga yang sudah di kondisikan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberjo.
Ia menyebutkan, jika warga tersebut sudah dikondisikan jika ada pertanyaan dari inspektorat disuruh untuk menjawab kalau tidak ada pungli. “Dengan adanya jawaban tersebut biar terkesan tidak ada pungli yang saya sesalkan pihak inspektorat Jombang tidak melibatkan pelapor kasus dugaan Punggli PTSL,” keluhnya.
“Harusnya pelapor dilibatkaan untuk mengetahui warga yang tidak dikondisikan oleh pihak desa, kami para korban dugaan pungli PTSL dengan kondisi tersebut jadi curiga kalau pihak inspektorat bersekongkol dengan pihak pemerintah desa Sumberjo untuk mengatur kasus tersebut supaya tidak ditemukan bukti pungglinya sehingga kasus tersebut biar tidak bisa di proses secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kalau memang inspektorat tidak mau di tuding seperti itu, harusnya pada saat mendatangi warga yang kena dugaan Pungli PTSL Pelapor harus dilibatkan.
“Kata pak Eko Inspektorat jika hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke LSM pendamping saya pada saat melapor, sampai saat ini LSM pendamping saya belum memberikan hasil pemeriksaan dari Inspektorat tak kunjung di berikan harusnya sebagai pelapor juga berhak tau hasilnya dengan hal ini warga curiga kalau kasus tersebut di buat permainan supaya tidak sampai di proses hukum,” urainya.
Kukuh menambahkan jika Pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jombang juga mengundang dirinya terkait kasus Dugaan Pungli PTSL tersebut. Namun ,Tiba-tiba tiba undangan tersebut di batalkan dengan alasan masih ada acara lain.
”Kami berharap untuk APH di Jombang tolong tindak tegas kasus dugaan punggli PTSL ini supya mereka yang melakukan dugaan pungli PTSL ini di proses secara hukum,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Eko Prasetyo, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Jombang saat akan di konfirmasi perihal tersebut melalui via telpon tidak ada jawaban.
Selanjutnya wartawan KabarJombang.com berusaha konfirmasi ke kepala Inspektur Jombang, Abdul Madjid Nindyagung melalui via telpon pada Senin (24/2/2025) juga tidak ada jawaban.
Leave a Comment