Foto : Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima saat diwawancarai. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak berlarut-larut dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMP di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Organisasi perlindungan anak tersebut menegaskan bahwa kasus ini perlu segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau langsung proses hukum yang tengah berlangsung di Polres Jombang. Ia mengungkapkan bahwa dua teman dekat korban telah dimintai keterangan hari ini (22/10/2025) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pendampingan dari pihak sekolah.
“Kami menilai ada urgensi untuk segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, terlebih jika unsur alat bukti sudah memenuhi syarat,” ujar Jaka kepada awak media, Rabu (22/10/2025).
Jaka menegaskan, Komnas PA Jatim menolak tegas segala bentuk upaya penyelesaian kasus melalui pendekatan damai atau restorative justice. Menurutnya, pelecehan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
“Pendekatan damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan solusi. Justru bisa menambah penderitaan korban dan memberi ruang bagi pelaku untuk mengulang perbuatannya. Ini adalah kejahatan serius,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Komnas PA, korban sempat mengalami trauma berat hingga tidak berani masuk sekolah. Meski kini telah kembali mengikuti kegiatan belajar, kondisi mentalnya disebut masih labil dan memerlukan pendampingan psikologis lanjutan.
“Besok korban akan menjalani asesmen psikologis. Kami berharap ini bisa membantu mengungkap lebih banyak detail peristiwa serta mendukung proses hukum,” imbuh Jaka.
Dalam kasus ini, pelaku diduga merupakan kenalan keluarga korban, meski berasal dari dusun berbeda. Warga sekitar bahkan telah lama mencurigai perilaku pelaku, yang disebut menyimpan kejanggalan dalam kesehariannya.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Oleh karena itu, penyelidikan harus diperluas,” kata Jaka.
Diduga, pelaku kerap memanfaatkan kondisi geografis tempat tinggal korban yang jauh dari sekolah. Dalam beberapa kasus, korban diketahui harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki atau angkutan umum, kondisi yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendekati dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Komnas PA Jatim memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara ini, dan mendorong kepolisian untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami berharap aparat bertindak cepat dan tegas agar korban memperoleh keadilan dan pelaku tidak punya celah untuk lolos dari hukuman,” tutup Jaka.
Leave a Comment