Hukum & Kriminal

Ketua LBHAM Dorong Korban Banjir di Jombang Gugat Pemerintah dan Minta Ganti Rugi Jika Ada Unsur Kelalaian

JOMBANG, KabarJombang.com – Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizuddin FM, mendorong agar masyarakat terdampak banjir di sejumlah titik, di Kabupaten Jombang, mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemerintah daerah.

Seruan ini muncul setelah wilayah Desa Kademangan, Betek, Mancilan, Karobelah, Dukuhmojo, Miagan, Tejo, Mojotrisno dan beberapa desa di Kecamatan Sumobito dan beberapa wilayah lainnya di Jombang dikepung banjir.

“Pertanyaan yang paling sering muncul di tengah masyarakat korban banjir adalah: siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah pemerintah bisa digugat? Jawabannya: bisa, terutama jika terbukti adanya unsur kelalaian,” tegas Faizuddin FM dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum untuk menggugat pemerintah cukup kuat, merujuk pada beberapa regulasi yang mengatur kewajiban negara dalam perlindungan lingkungan dan penanggulangan bencana.

Faizuddin memaparkan bahwa masyarakat dapat menggugat pemerintah Kabupaten Jombang berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – UU ini mengatur kewajiban pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Banjir yang terjadi akibat kerusakan lingkungan atau sistem drainase yang buruk bisa menjadi dasar gugatan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana – Pemerintah wajib melakukan mitigasi, tanggap darurat, dan rehabilitasi bencana. Kelalaian dalam ketiga tahap ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – Pasal 1365 membuka ruang bagi masyarakat untuk menggugat perbuatan melawan hukum, termasuk kelalaian pemerintah yang menimbulkan kerugian,” jelasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara – Jika banjir dipicu oleh kebijakan atau keputusan administratif yang keliru, masyarakat bisa mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurutnya, bentuk kelalaian pemerintah daerah dapat berupa buruknya sistem drainase, pengelolaan tata ruang yang tidak sesuai aturan, hingga pembiaran atas alih fungsi lahan dan penggundulan hutan.

“Banjir tidak hanya akibat curah hujan tinggi, tetapi juga karena pengelolaan wilayah yang semrawut dan tidak berpihak pada keseimbangan lingkungan,” katanya.

Ia menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2007, yang mencakup tanggung jawab pra-bencana, saat bencana, hingga pasca-bencana.

Faizuddin FM juga mengimbau seluruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jombang untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat terdampak. “Ini saatnya solidaritas ditunjukkan. Warga berhak atas keadilan dan ganti rugi jika benar pemerintah lalai,” tutupnya.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar