Hukum & Kriminal

Kepala Desa Ungkap Dugaan Perselingkuhan Oknum Kasun di Mojoagung Jombang, Sudah Dua Kali Terjadi, Namun Terlapor Bantah Tuduhan

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, berinisial S, ternyata bukan kali pertama terjadi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi pada Kamis (5/2/2026).

Kepala Desa membenarkan bahwa laporan dugaan perbuatan asusila tersebut sudah dua kali masuk ke pihak pemerintah desa. Peristiwa pertama terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.

“Iya, informasinya memang sudah dua kali. Sebelum saya menjabat sebagai kepala desa, menurut keterangan dari yang bersangkutan, korban inisial J, kejadian serupa sudah pernah terjadi, pada saat sebelum saya menjabat sebagai kades, ” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada kejadian pertama, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlanjut ke ranah hukum. Namun, kasus yang sama kembali terulang dan kini mencuat ke publik.

“Dulu sudah dikondisikan secara kekeluargaan. Tapi kali ini perbuatannya terulang lagi dengan kasus yang sama,” tegasnya.

Terkait sikap oknum Kepala Dusun yang dilaporkan, Kepala Desa menyebut bahwa S sempat dipanggil dan dimintai klarifikasi di ruangannya. Dalam kesempatan tersebut, yang bersangkutan membantah semua tuduhan.

“Waktu itu, saat ada di ruangan saya, Kepala Dusun yang bersangkutan menyampaikan kepada saya bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu. Jadi dia membantah,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan S di hadapan sejumlah saksi. Kepala Desa menyebutkan bahwa proses klarifikasi dan mediasi turut disaksikan oleh kepala dusun lain serta beberapa warga.

“Ada saksi, ada Kepala Dusun lainnya, juga warga saat mediasi. Semua saya kumpulkan. Dokumentasinya juga ada,” jelasnya.

Meski demikian, Kepala Desa menegaskan pihaknya tidak menghalangi jika perkara tersebut dilanjutkan ke jalur hukum. Menurutnya, penyelesaian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang dilanjutkan secara hukum, ya silakan. Itu sudah menjadi ranah aparat,” katanya.

Terkait status oknum Kepala Dusun tersebut, Kepala Desa memastikan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas pemerintahan desa.

“Untuk hari ini, yang bersangkutan masih aktif sebagai Kepala Dusun. Karena ini menyangkut masalah pribadi, bukan masalah dinas,” terangnya.

Ia menambahkan, selama belum ada keputusan hukum tetap dari lembaga berwenang, status S sebagai perangkat desa tidak bisa diberhentikan secara sepihak.

“Secara kelembagaan, dia tetap wajib masuk dinas dan menjalankan tugasnya. Sebelum ada putusan tetap dari proses hukum yang sedang berjalan, statusnya masih aktif,” pungkasnya.

Sementara itu, proses hukum atas laporan dugaan perselingkuhan tersebut masih terus berjalan di kepolisian, dan pihak desa menyatakan akan menindaklanjuti sesuai aturan apabila telah ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar