Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA di Jombang, WCC Sebut Kejahatan Ekstrem

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan, penganiayaan, dan perampasan yang menimpa PRA (18), siswi kelas 3 SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, yang jenazahnya ditemukan di sungai Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang banyak mendapat perhatian dan tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya lembaga pendampingan perempuan korban kekerasan berbasis gender, Women Crisis Center (WCC) Jombang yang mengecam keras tindakan keji ini. Menurut Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, kasus ini termasuk dalam kategori femisida, yaitu penghilangan nyawa perempuan yang berbasis pada gender.

Ana Abdillah menjelaskan, femisida tidak hanya terjadi dalam bentuk pembunuhan oleh pasangan intim, tetapi juga bisa berupa pembunuhan terkait kekerasan seksual, eksploitasi seksual, atau bahkan pembunuhan  kehormatan keluarga. Kasus PRA, yang diikuti dengan penganiayaan, pemerkosaan, perampasan dan pembunuhan, jelas menunjukkan kekerasan gender yang ekstrem.

“Kasus ini adalah contoh kekerasan berbasis gender yang sangat serius. kornan dibunuh bukan hanya karena ia perempuan, tetapi juga karena ada anggapan bahwa tubuhnya adalah milik pelaku. Ini adalah wujud dari superioritas, dominasi, dan hegemoni yang sering terjadi dalam masyarakat patriarki,” ungkap Ana dalam keterangannya yang diterima pada Minggu (16/2/2025).

Menurut Ana, femisida merupakan masalah sistemik yang berakar kuat di budaya patriarki. Para pelaku merasa berhak mengontrol tubuh dan kehidupan perempuan. Ia menambahkan bahwa penyiksaan yang dialami korban merupakan bentuk kekerasan berlapis dan sadis, yang lebih dari sekedar pembunuhan, namun juga penganiayaan berat.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa motif pembunuhan ini melibatkan unsur ekonomi, di mana pelaku merampas sepeda motor dan ponsel korban. Namun, motif dominasi terhadap tubuh korban juga menjadi faktor penting. Ketiga pelaku, yaitu AP (18), AT (18), dan LI (32), memiliki keterlibatan langsung dalam perencanaan pembunuhan ini. AP yang merupakan pacar korban, diketahui sebagai pelaku utama.

Ana Abdillah juga menekankan pentingnya peran negara dalam menangani dampak kasus femisida. “Negara dan pemerintah daerah harus turun tangan untuk mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan dari kejadian ini dan membantu pemulihan keluarga korban. Selain itu, pemberdayaan masyarakat untuk memahami hak kesehatan seksual dan reproduksi juga sangat diperlukan,” tambahnya.

WCC Jombang juga mendesak adanya edukasi yang lebih intensif tentang hubungan sehat, serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan sejak dini. “Ini adalah pekerjaan rumah kita semua, baik dari sisi pemerintah, masyarakat, maupun institusi pendidikan, untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkas Ana.

Perlu diketahui pada berita sebelumnya, Rabu (13/2/2025) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi berusia 18 tahun, yang jenazahnya ditemukan di saluran sungai di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Korban diketahui berinisial PRA, seorang pelajar dari Kecamatan Sumobito.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan Satreskrim Polres Jombang, berhasil menangkap tiga orang tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum korban dibunuh, ia terlebih dahulu dianiaya dan diperkosa oleh ketiga tersangka.

Menurut AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, satu tersangka, yang juga pacar korban, mengajak korban bertemu pada hari Senin (10/2/2025). Setelah bertemu, korban dibawa ke rumah salah satu tersangka yang ada di Kunjang, Kediri.

Lebih lanjut AKP Margono mengatakan di rumah tersebut pelaku sempat membeli minuman keras. Kemudian korban diajak menuju lokasi pemerkosaan di daerah persawahan Desa Godong, Kecamatan Gudo.

“Pada dasarnya, sesuai keterangan pelaku, ada perlawanan dari korban yang mana tidak mau dilakukan persetubuhan. Setelah diperkosa secara bergilir, korban yang sudah tidak berdaya dibawa ke sungai oleh para pelaku. Mereka berharap dengan membuang tubuh korban, jejak kejahatan dapat hilang,” ungkapya.

“Namun pada saat dibuang ke sungai sesuai dengan kordinasi dengan dokter forensik, korban masih hidup dan lemas. Kemudian meninggal akibat tenggelam, dan selain itu terdapat pendarahan di bagian perut korban yang menunjukkan adanya penganiayaan sebelum dibuang,” lanjut AKP Margono.

Selain pembunuhan, pelaku juga merampas barang milik korban, seperti motor dan ponsel. Motor tersebut dijual seharga Rp 2.200.000, dengan sebagian uang digunakan oleh para tersangka

AKP Margono mengungkapkan identitas dari ketiga pelaku, yakni untuk pelaku utama, inisial AP (18), berasal dari Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang terus ada juga inisial AT (18), dan LI (32) keduanya berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340, 339, dan 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar