Foto : Ilustrasi dibuat dengan ai.
JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru SMP negeri di Kecamatan Jombang kini memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan terduga pelaku berinisial D sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (2/1/2026).“Terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ujarnya.
AKP Dimas menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (1/1/2026) di rumah yang bersangkutan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi. Selanjutnya pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan BAP.
“Tersangka diamankan kemarin, tanggal 1 Januari 2026, di rumahnya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan BAP,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka merupakan seorang guru honorer yang sebelumnya mengajar di salah satu SMP negeri di Jombang. Ia diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap peserta didik yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual melibatkan seorang oknum guru berinisial D di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kecamatan Jombang kini tengah ditangani aparat kepolisian. Peristiwa tersebut diduga menimpa dua peserta didik yang masih di bawah umur, masing-masing seorang siswi dan seorang siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini mulai terungkap setelah beredarnya tangkapan layar percakapan bernada tidak pantas melalui aplikasi pesan instan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan salah satu siswinya. Percakapan tersebut ramai diperbincangkan di lingkungan sekolah pada awal Desember 2025.
“Awalnya muncul dari chat yang tidak pantas dan tersebar di sekolah. Dari situ mulai terungkap,” ujar seorang sumber terpercaya saat dikonfirmasi pada (30/12/2025).
Tak lama berselang, seorang siswa laki-laki juga mengaku pernah mengalami tindakan serupa. Menurut sumber tersebut, dugaan pelecehan terhadap korban kedua bahkan terjadi sejak yang bersangkutan masih mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Katanya sudah berlangsung sejak MPLS hingga korban menyelesaikan kelas 1 SMP,” ungkapnya.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan berulang kali. Pelaku diduga kerap menekan korban dengan ancaman akan melaporkannya kepada orang tua serta memengaruhi nilai akademik apabila menolak keinginan bejatnya. Bahkan, korban juga disebut diintimidasi menggunakan rekaman tertentu agar tidak berani berbicara.
Aksi tidak senonoh itu diduga dilakukan di rumah orang tua pelaku saat kondisi sepi. Pelaku disebut menggunakan alasan mengerjakan tugas sekolah agar korban diizinkan keluar rumah oleh orang tuanya.
“Korban akhirnya merasa ada yang tidak wajar dan mencoba menghindar. Karena tekanan yang terus dialami, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya,” jelas sumber tersebut.
Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.
“Keluarganya sudah melaporkan ke Polres Jombang,” katanya.
Pasca mencuatnya kasus tersebut, pihak sekolah dikabarkan telah memanggil guru yang berstatus honorer itu untuk dimintai keterangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah dilakukan klarifikasi internal, oknum guru tersebut dikeluarkan dari sekolah sebelum libur semester.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang tenaga pendidik.
“Benar, sudah ada laporan yang masuk. Untuk sementara pelapornya masih satu orang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, terlapor saat ini masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, dan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kasus masih kami dalami, dan kami juga menunggu hasil visum dari korban,” pungkasnya.
Leave a Comment