Hukum & Kriminal

Kasus Kades Diduga Gelapkan Uang Lahan Mandek, Polres Jombang Ditagih Janji

JOMBANG, KabarJombang.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi pembebasan lahan milik warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Laporan tersebut diajukan oleh tiga warga Desa Bandarkedungmulyo, yakni Boniyem, Sutakat, dan Ngatuyen, melalui kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Dalam laporan itu, Kepala Desa Bandarkedungmulyo berinisial ZA bersama rekannya, MH, dilaporkan atas dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan milik para pelapor.

Hingga saat ini, baik para pelapor maupun pihak terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, para pelapor mempertanyakan keseriusan Satreskrim Polres Jombang karena belum ada kepastian mengenai perkembangan status hukumnya.

“Dari pihak klien sudah diperiksa dua kali untuk melengkapi berkas BAP. Sedangkan terlapor juga sudah dipanggil dua kali ke Polres Jombang,” ujar Faris saat ditemui di kantornya, Senin (27/7/2026).

Faris berharap penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum dalam kasus tersebut.

“Kami berharap segera dilakukan gelar perkara dan ada penetapan tersangka agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Selain dugaan penggelapan, Faris mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa yang diduga digunakan sebagai dasar pencairan dana ganti rugi.

“Di situ ada surat kuasa jual, padahal klien kami tidak pernah merasa menandatangani. Surat itu kemudian dijadikan dasar bahwa keluarga telah menyetujui pengambilan uang, padahal faktanya tidak demikian,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pelapor, Sutakat, mengaku dirinya bersama sejumlah anggota keluarganya memutuskan melaporkan Kepala Desa Bandarkedungmulyo setelah mengetahui saldo rekening mereka berkurang tanpa sepengetahuan mereka.

Menurutnya, setelah mencetak rekening koran, mereka mendapati adanya transaksi transfer dana ke rekening ZA dan MH.

“Saya kehilangan sekitar Rp89 juta, Bu Sri sekitar Rp130 juta, Bu Ngatiyem sekitar Rp110 juta, sedangkan Bu Boniyem sekitar Rp60 juta. Total lahan kami berempat sekitar 7.000 meter persegi,” ungkap Sutakat.

Ia menjelaskan, awalnya tidak menaruh curiga ketika salah satu terlapor meminjam kartu ATM dengan alasan ingin mengecek apakah dana ganti rugi dari perusahaan sudah masuk ke rekening.

“Rekening kami memang dibuatkan oleh Pak Mastur Hadi, sehingga beliau mengetahui PIN ATM kami. Saat itu ATM dipinjam dengan alasan untuk mengecek apakah dana dari pabrik sudah ditransfer. Kami tidak menyangka justru saldo kami dipindahkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan kami,” jelasnya.

Sutakat berharap proses hukum segera memberikan kepastian atas laporan yang telah mereka buat.

“Kalau memang Pak Kades tidak bisa mengembalikan uang kami, ya kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku. Itu harapan kami,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magrib Agung Saputra membenarkan bahwa Kepala Desa Bandarkedungmulyo telah menjalani pemeriksaan.

“Untuk kades sudah diperiksa. Selanjutnya kami akan memeriksa pihak PT serta melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen terkait,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2026).

Sementara itu, Kepala Desa Bandarkedungmulyo, Zaenal Arifin, yang dikonfirmasi mengenai laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan PT Handsome hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga belum mendapat respons. (Slamet Wiyoto)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi