Hukum & Kriminal

Kasasi Ditolak, Mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tetap Dihukum 5,5 Tahun

JOMBANG, KabarJombang.com – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur terhadap Tjahja Fadjari dalam perkara korupsi kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim di Perumda Perkebunan Panglungan Jombang. Permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan itu ditolak sehingga hukuman 5 tahun 6 bulan penjara tetap berlaku.

Putusan kasasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung dengan Nomor 7736 K/PID.SUS/2026. Putusan dijatuhkan pada Rabu (24/6/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Ananto Tri Sudibyo, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan maupun salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan data yang tercantum dalam SIPP, permohonan kasasi Tjahja Fadjari telah diputus dan dinyatakan ditolak.

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan pemberitahuan maupun salinan putusannya. Namun kalau dilihat dari SIPP, memang sudah keluar putusannya dan ditolak,” ujar Ananto, Jumat (3/7/2026).

Ditolaknya kasasi tersebut, putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dalam putusan banding, Tjahja Fadjari dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Karena ditolak tentu hukuman yang berlaku adalah vonis banding sebelumnya,” ucap Ananto.

Ia menambahkan, Kejari Jombang kini mulai menyiapkan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Tjahja Fadjari sembari menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung.

“Tim kami sekarang masih menyusun risalah dan berkas juga untuk melakukan eksekusi kepada terdakwa terkait putusan tersebut, karena kemungkinan PK juga cukup kecil,” pungkasnya.

Kejari Jombang menetapkan dua terdakwa, yakni Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang, dan Ponco Mardi Utomo, mantan Kepala Cabang BPR UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang.

Jaksa mendakwa keduanya menyalahgunakan kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021. Kredit tersebut diduga dicairkan tanpa persetujuan bupati, digunakan untuk pembelian porang yang diduga fiktif, serta dijaminkan menggunakan sertifikat tanah pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, kredit menjadi macet dan berujung gagal bayar. Jaksa juga mengungkap sebagian dana digunakan Tjahja Fadjari untuk melunasi utang pribadinya. Sementara itu, Ponco Mardi Utomo dinilai lalai dan memanipulasi dokumen analisis sehingga kredit tetap dicairkan meski Perumda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima fasilitas kredit.

Pada persidangan tingkat pertama, Tjahja Fadjari divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp790 juta subsidair tiga tahun penjara. Sementara Ponco Mardi Utomo dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Keduanya kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperberat hukuman Tjahja Fadjari menjadi 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan vonis terhadap Ponco Mardi Utomo tetap. Setelah putusan banding tersebut, Tjahja Fadjari mengajukan kasasi, sementara Ponco menerima putusan banding dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman