Kakek SA (62) di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang bandar togel yang diamankan petugas.KabarJombang.com/M Fa'iz/
DIWEK, KabarJombang.com – Unit Reskrim Polsek Diwek meringkus kakek tua yang diduga menjadi pengepul aksi judi togel, di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah masyarakat setempat. Masyarakat tersebut melaporkan jika terdapat warga yang menerima tombokan judi togel Hongkong.
“Informasi itu lalu kita dikembangkan dengan melakukan observasi,” ujar Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki dalam keterangannya pada, Minggu (7/11/2021).
Kemudian ia segera menerjunkan sejumlah anggotanya untuk melakukan pendalaman di sekitar wilayah yang diinformasikan itu. Dari laporan yang diterima Kapolsek Diwek, ternyata benar jika ada salah satu warga yang menerima tombokan togel atau toto gelap tersebut.
“Ada seseorang yang sering melayani pasangan judi togel Hongkong. Setelah melakukan pendalaman, anggota kami meringkus pelaku berinisial SA (62) di Desa Bulurejo pada Sabtu (6/11/2021) jam 22.30 WIB malam,” jelas AKP Dwi Basuki.
Dwi menyebut jika tidak ada perlawanan saat penangkapan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan, barang bukti uang tunai Rp 130 ribu, 2 lembar kertas tombokan nomor judi togel dan 1 buah spidol warna hitam juga berhasil diamankan dari kakek lansia itu.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kasat Sabhara Polres Jombang ini.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memberantas judi hingga ke level di atasnya. Sehingga, masyarakat di wilayah hukum Polsek Diwek, tidak akan terperangkap lagi dengan judi togel.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 (1) ke 2e KUHP. Ancaman pidananya 10 tahun penjara,” pungkas perwira polisi dengan tiga balok emas ini.
Leave a Comment