Hukum & Kriminal

Jelang Ramadan, 7.310 Botol Miras Dimusnahkan Polres Jombang

JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang memusnahkan sebanyak 7.310 botol minuman keras (miras) hasil razia dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Mapolres Jombang, Rabu (18/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Jombang Warsubi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kapolres Jombang Ardi Kurniawan menyampaikan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama Januari hingga Februari 2026. Selain itu, terdapat tambahan 5.000 botol sitaan dari operasi akhir tahun 2025.

Menurut Ardi, jumlah miras yang dimusnahkan tahun ini menunjukkan tren berbeda dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025, aparat mengamankan sekitar 5.000 botol dalam periode yang sama. Ia berharap penurunan tersebut menjadi indikator berkurangnya peredaran miras di wilayah Kabupaten Jombang.

Ardi menegaskan, razia digelar secara konsisten setiap hari dengan melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta dukungan tokoh agama dan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga Jombang tetap aman dan kondusif sebagai kota santri.

“Sepanjang tahun 2025, sebanyak 31.000 botol miras berhasil diamankan dan diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Kami juga mendorong peningkatan sanksi bagi para pengedar agar menimbulkan efek jera,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sementara itu, Bupati Warsubi mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci terciptanya situasi yang tertib dan aman.

Pemerintah Kabupaten Jombang, lanjutnya, siap mendukung langkah pemberantasan miras maupun narkoba, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Operasi gabungan akan terus digelar untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang, termasuk pengamanan setelah salat tarawih.

Selain operasi rutin, pemerintah daerah bersama DPRD juga berencana mengevaluasi peraturan daerah terkait peredaran miras. Revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperberat sanksi denda maupun hukuman, sehingga mampu memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelanggar.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen bersama Forkopimda dalam menjaga ketertiban serta mewujudkan Kabupaten Jombang yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar