JOMBANG, KabarJombang.com – Jelang penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, DPC Peradi Jombang bekerjasama dengan WCC dan PC LBHNU menggelar diskusi publik di aula Ponpes Darul Ulum, Rejoso, Peterongan, Jombang, Sabtu (25/10/2025).
Dalam diskusi tersebut, DPC Peradi Jombang mendatangkan narasumber Kombes Pol Sugeng Riyadi (Kabidkum Polda Jatim) dan Ladito Risang Bagaskoro (Kepala PERSADA Universitas Brawijaya). Serta mengundang berbagai elemen, mulai dari perwakilan pesantren, Ormas, jajaran kepolisian, praktisi hukum hingga perwakilan jurnalis. Kegiatan tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025.
Diskusi tersebut, menekankan kesiapan berbagai pihak dalam implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan diberlakukan mulai tanggal 2 Februari 2026 mendatang.
Kesiapan berbagai pihak, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan para praktisi hukum menjadi pembahasan penting dalam diskusi tersebut. “Diskusi ini tidak untuk menyamakan Visi, tapi untuk memperluas pemahaman dan penafsiran dari UU KUHP yang baru yang akan diberlakukan awal tahun 2026 mendatang,” ungkap Ketua DPC Peradi Jombang, Siswoyo, SH, MH.
Kombes Pol Sugeng Riyadi, Kabidkum Polda Jatim dalam paparannya mengatakan, bahwa dalam persiapan penerapan UU KUHP terbaru, pihaknya telah melakukan berbagai langkah, termasuk melakukan sosialisasi di internal.
“Kami terus melakukan sosialisasi di internal dan eksternal untuk mempersiapkan diri dalam penerapan UU KUHP 2023 ini secara maksimal dan menyeluruh. Sebagai penegak hukum, kami mencoba untuk menerapkan UU yang baru secara profesional dan proporsional,” jelas Kombes Pol Sugeng Riyadi.
Di sisi lain, Ladito Rising Bagaskoro, Kepala PERSADA Universitas Brawijaya, mengungkap sejumlah celah dari implementasi UU KUHP terbaru. Salah satunya adalah, Hukum Acara Pidana yang tidak disahkan di waktu yang bersamaan.
“Kesiapan dari sisi budayanya akan menjadi permasalahan tersendiri, jika Hukum Acara Pidananya tidak disahkan di waktu yang bersama.
Selain itu, model kejahatan yang bertransformasi jadi tindak pidana. Pendefinisian dan penerapannya juga akan menjadi permasalahan tersendiri,” ungkap Ladito.
Ia juga mempertanyakan kesiapan aparat dan tata kelola lembaga Peradilan dalam penerapan UU KUHP yang baru tersebut. “Perubahan KUHP Nasional bukan hanya penggantian teks saja, tetapi juga perubahan paradigma. Sehingga ini memerlukan penyesuaian dari semua lembaga yang berkaitan dengan hukum,” jelas Dosen Universitas Brawijaya tersebut.
Sesi tanya jawab, juga menambah suasana diskusi semakin hidup. Pertanyaan kritis hingga rekomendasi muncul dari para peserta, terutama dari para praktisi hukum hingga perwakilan jurnalis.
Leave a Comment