Foto : Seorang ibu muda berinisial MA (19), usai keluar dari sidang tuntutan yang menjeratya karena peristiwa pembunuhan bayi baru lahir di kos Peterongan, Jombang. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang ibu muda berinisial MA (19), warga Gresik, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun, atas dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian bayinya sendiri tak lama setelah dilahirkan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (15/7/2025).
Jaksa Andie Wicaksono menyatakan bahwa tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang terungkap selama persidangan. MA dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya bayi perempuan yang baru ia lahirkan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bayi yang baru lahir seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban,” kata Andie dalam keterangan kepada media.
Menurut jaksa, salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa dalam kondisi sadar saat melakukan aksi pembekapan terhadap bayi tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, MA panik dan ketakutan ketika bayinya menangis karena khawatir akan terdengar oleh tetangga kos.
Namun, di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan aspek psikologis dan kerentanan klien mereka. Pengacara MA, M. Saifuddin, menyayangkan tidak digunakannya pendekatan berbasis keadilan gender dalam penyusunan tuntutan jaksa.
“Jaksa semestinya mengacu pada Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. Klien kami adalah perempuan muda yang mengalami tekanan hebat, dan ini tidak bisa dipisahkan dari latar belakang sosial dan kondisi psikisnya saat itu,” ujar Saifuddin.
Ia memastikan bahwa timnya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. “Kami akan menekankan bahwa kondisi klien kami harus dipertimbangkan secara utuh, bukan hanya dari aspek hukum positif,” imbuhnya.
Kasus ini bermula pada 11 Desember 2024 lalu, saat MA melahirkan tanpa bantuan medis di kamar kosnya di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Dalam kondisi panik, ia membekap bayinya hingga tewas. Jenazah bayi malang itu ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar.
Leave a Comment