Foto: ilustrasi kasus pemerkosaan, (istimewa/KabarJombang).
JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang Kakek bernama Sugiono (60), yang merupakan guru ngaji asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tetangganya berusia 18 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (28/10/2025).
“Terdakwa S kami tuntut dengan pidana sembilan tahun penjara. Tuntutan dibacakan pada sidang hari ini,” ujarnya,Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang merupakan anak tetangganya sendiri. Sugiono telah mengakui seluruh perbuatannya selama proses persidangan.
“Pertimbangannya karena terdakwa mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Dalam fakta persidangan, Sugiono diketahui menyetubuhi korban lebih dari satu kali sepanjang tahun 2024. Aksi bejat itu dilakukan ketika orang tua korban tidak berada di rumah.
“Perbuatannya dilakukan berulang kali. Bahkan, salah satunya dilakukan dengan cara memanjat pagar rumah korban,” paparnya.
Hubungan antara keduanya diketahui telah terjalin sejak lama. Korban merupakan murid mengaji pelaku saat masih kecil dan rumah mereka berdekatan.
“Pelaku ini guru ngaji yang biasa mengajar di rumah-rumah warga. Korban dulu juga sempat jadi muridnya,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.
“Ancamannya dalam bentuk omongan, seperti jangan bilang siapa-siapa, nanti kamu yang malu,” tutur Andie menirukan pengakuan terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, kasus tersebut berhasil terungkap pada bulan April 2025 setelah orang tua korban mengetahui kehamilan anaknya.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Sugiono dengan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 285 KUHP, serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara,” tegas Andie.
Leave a Comment