Foto: Persidangan lanjutan kasus Ponco Mardi Utomo yang digelar Jumat (22/8/2025). (Wahyu/Kabar Jombang).
JOMBANG, KabarJombang.com – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ponco Mardiutomo, tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan. Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Ponco dinyatakan sah secara hukum.
Sebelumnya, Kamis (15/8/2025) dalam agenda sidang lanjutan praperadilan. Nurkholik salah satu perwakilan kuasa hukum Ponco membeberkan 6 isi gugatan kasus dagulir BANK UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan yang menyeret Ponco Mardiutomo sebagai tersangka.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Triu Artanti dalam sidang yang digelar di ruang Tirta, PN Jombang, pada Jumat (22/8/2025) pagi.
“Menetapkan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Triu saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh dalil maupun tuntutan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Hal ini sejalan dengan bukti serta keterangan yang diajukan pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Jombang, pada persidangan sebelumnya.
“Karena permohonan ditolak dan praperadilan tidak dapat diajukan upaya banding, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegas Triu sebelum mengetukkan palu tanda sidang ditutup.
Selepas agenda sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Ponco, Hadi Subeno, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima hasil putusan tersebut.
“Menurut kami, sesuai undang-undang memang hanya sebatas mengulur waktu saja. Terkait ditolaknya atau tidak nanti kami akan lakukan adu mekanik di persidangan pengadilan tipikor di Jawa Timur,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Ponco Mardi Utowo tengah mempersiapkan untuk menghadapi agenda sidang pokok perkara di Jawa Timur.
“Kini kami bersiap menghadapi sidang pokok perkara di pengadilan tipikor di Jawa Timur,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum Kejari Jombang, Yoga Adhyatma, menyambut putusan tersebut sebagai penguat langkah penyidikan.
“Dengan ditolaknya praperadilan, maka penetapan tersangka sah dan proses penyidikan akan terus berlanjut. Saat ini pemberkasan perkara terhadap tersangka Ponco masih berjalan,” pungkasnya.
Leave a Comment