Foto: Ponco Mardiutomo, Pimpinan Cabang Bank Jatim 2019- 2022, saat akan ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa/KabarJombang).
JOMBANG, KabarJombang.com – Ponco Mardi Utomo, tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melalui Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Berdasarkan data dari laman sipp.pn-jombang.go.id, perkara ini tercatat dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Jbg. Permohonan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah, selaku perwakilan hukum Ponco.
Gugatan tersebut mempersoalkan legalitas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ponco yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Tim kuasa hukum berpendapat, penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sidang perdana yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025) di Ruang Sidang Tirta PN Jombang ditunda karena pihak tergugat, yakni Kejari Jombang, belum menetapkan kuasa hukum atau perwakilan resmi untuk hadir di persidangan.
“Majelis hakim menyampaikan termohon akan dipanggil kembali untuk sidang berikutnya,” ujar Nurkholik.
Ia menambahkan, proses penetapan tersangka hingga penahanan dianggap tidak tepat karena tidak memenuhi unsur actus reus (perbuatan yang melanggar hukum) dan mens rea (niat atau kesengajaan).
Selain itu, kuasa hukum menilai kliennya tidak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum pada pemeriksaan awal sebagai tersangka, yang dinilai melanggar hak dasar dalam proses penyidikan. Mereka juga menegaskan, Ponco baru menjabat sebagai pimpinan cabang Bank UMKM Jatim pada 2019, sementara perkara yang dipersoalkan terjadi pada 2018, sehingga tanggung jawab seharusnya berada pada pejabat sebelumnya.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka melalui Surat Kejari Jombang Nomor: KEP/M.5.25/Fd.1/07/2025 serta penahanan melalui Print-79/M.3.25/Fd.1/7/2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, mereka memohon agar penyidikan dihentikan, Ponco dibebaskan dari tahanan, nama baiknya dipulihkan, dan Kejari Jombang dibebani biaya perkara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan adanya gugatan praperadilan.
“Memang ada gugatan praperadilan. Itu merupakan hal yang wajar dan menjadi hak tersangka,” ujarnya.
Deady juga memastikan pihaknya tengah menyiapkan tim jaksa untuk menghadapi persidangan tersebut.
Leave a Comment