Hukum & Kriminal

Gudang Miras di Rumah Warga Jogoroto Jombang Terbongkar, Polisi Amankan 680 Botol

JOMBANG, KabarJombang.com – Kepolisian Resor Jombang kembali membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Jombang. Kali ini, sebanyak 680 botol miras diamankan dari sebuah rumah warga di Kecamatan Jogoroto dalam operasi yang digelar Satuan Samapta Polres Jombang, Rabu (21/1/2026) pagi.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sus Saber Miras Polres Jombang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah rumah terduga pelaku.

Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari program Sapu Bersih Minuman Keras (Saber Miras) yang digagas Kapolres Jombang untuk menekan peredaran miras ilegal.

“Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Saber Miras bentukan Kapolres untuk membersihkan peredaran miras di wilayah hukum Polres Jombang,” ujar Kompol Syarlis saat konferensi pers di halaman Kantor Satsamapta Polres Jombang, Kamis (21/1/2026).

Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menggeledah rumah seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan ukuran yang disimpan di dalam rumah.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 680 botol. Rinciannya terdiri dari arak putih berbagai ukuran mulai 600 mililiter hingga 1,5 liter, arak Bali, serta minuman beralkohol pabrikan seperti bir, anggur, wiski, dan vodka. Polisi juga menyita satu lembar kartu identitas milik terduga pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan kurang lebih 680 botol. Terdiri dari arak putih berbagai ukuran serta sekitar 300 botol minuman pabrikan dari berbagai merek,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan awal, miras tersebut didatangkan dari luar daerah dan diangkut menggunakan kendaraan pribadi. Arak putih diketahui berasal dari Grobogan, Jawa Tengah, sementara minuman beralkohol pabrikan diperoleh dari wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan seluruh miras tersebut berasal dari satu lokasi kejadian, yakni rumah tersangka.

“Tim Saber Miras sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan botol miras yang disimpan di rumah tersangka di Jogoroto,” ungkap Kompol Syarlis.

Ia menambahkan, tersangka berperan sebagai penjual. Dalam praktiknya, A hanya menampilkan sebagian kecil barang dagangan, sementara stok utama disimpan di rumah yang difungsikan sebagai gudang.

“Yang ditampilkan hanya sedikit, namun stok utama disimpan di rumah dalam jumlah besar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, A dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp20 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa A merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah diproses hukum pada Oktober 2025 lalu dengan barang bukti sebanyak 282 botol miras.

“Ini merupakan kali kedua tersangka terlibat kasus peredaran miras. Sebelumnya juga sudah pernah disidangkan,” tegas Kompol Syarlis.

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran miras ilegal melalui program Saber Miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Berdasarkan evaluasi Kapolres, banyak tindak kriminal berat yang diawali dari konsumsi miras. Karena itu, Saber Miras dibentuk untuk menekan potensi kejahatan di wilayah Jombang,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar