Hukum & Kriminal

GPS Aktif Bantu Polisi Ungkap Curanmor di Tebuireng Jombang dalam Sehari, Penadah Ditangkap

DIWEK, KabarJombang.com – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di teras sebuah penginapan di kawasan Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberadaan perangkat GPS yang masih aktif pada kendaraan menjadi faktor penting dalam proses pelacakan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang penadah. Sementara itu, pelaku utama pencurian masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut.

“Peristiwa tersebut menimpa Muhammad Yusuf (31). Sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi S 6297 ODB miliknya dilaporkan hilang pada Kamis (12/2/2026) malam di teras depan Penginapan Hidayah, Dusun Tebuireng,” ungkapnya Kamis (19/2/2026).

Saat kejadian, lanjutnya, kendaraan itu sedang digunakan oleh Fatimatu Zahro (35), yang mengaku lupa mencabut kunci kontak setelah memarkirkannya sebelum masuk ke kamar.

“Keesokan harinya, Jumat (13/2/2026) pagi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Informasi mengenai GPS yang terpasang pada motor langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob dengan melakukan pelacakan berdasarkan sinyal yang terdeteksi,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, sinyal kendaraan mengarah ke wilayah Kabupaten Probolinggo. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Ahmad Zainudin (40), warga Desa Blando Wetan, Kecamatan Banyuanyar, berikut sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Menurut AKP Dimas, pelacakan berjalan cepat karena sistem GPS pada kendaraan masih aktif dan dapat dipantau. Tanpa fitur tersebut, proses pencarian diperkirakan akan lebih memakan waktu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Zainudin diketahui membeli motor hasil curian melalui perantara. Polisi saat ini masih memburu pelaku utama dan pihak yang berperan sebagai joki, yang diduga berada di wilayah Surabaya.

Atas perbuatannya, penadah dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih tertancap, meski hanya dalam waktu singkat.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar