Hukum & Kriminal

Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Tetangga, Emak-Emak di Kabuh Jombang Dijebloskan Tahanan

KABUH, KabarJombang.com – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jombang dijebloskan kedalam sel tahanan setelah terbukti menggelapkan sertifikat tanah milik tetangganya sendiri.

Perempuan bernama Julaikah (33) asal Dusun Dusun Prayungan Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh ini dilaporkan oleh Suparti (51), yang tak lain merupakan warga satu dusun dengan Julaikah.

Kapolsek Kabuh, AKP Rudy Darmawan menuturkan, kejadian ini terjadi sekitar akhir tahun 2019 lalu. Bermula saat Suparti berniat menggadaikan sertifikat tanahnya. Dana hasil gadai itu rencananya akan dipakai merehab kamar mandi rumahnya.

Suparti bermaksud menggadaikan dokumen penting kepemilikan tanah atas nama suaminya, Lamidi ini ke salah satu Bank milik pemerintah. Namun, oleh Julaikah malah dilarang. Dia beralasan, Bank tersebut terlalu ribet sehingga dia menawarkan kepada korban agar mau menggadaikan sertifikatnya itu ke salah satu kenalan pelaku.

Suparti lantas menurutinya. Sertifikat tersebut lantas diserahkan kepada Julaikah dengan harapan segera menerima dana segar yang dia perlukan. Namun, setelah ditunggu cukup lama, uang hasil gadai itu tidak juga diberikan. Bahkan, Julaikan selalu berbelit dengan alasan uang dan sertifikat milik korban masih dalam proses pengurusan.

Belakang diketahui, SHM milik Suparti ini ternyata sudah digadaikan oleh Julaikan kepada seorang berinisial I (40) asal Plandaan sebesar Rp 33 juta dan uangnya telah dihabiskan. Sehingga kejadian ini langsung dilaporkan kepada Polisi.

“Uang tersebut di pakai sendiri oleh terlapor tanpa seijin pelapor. Saat pelapor tanya terlapor selalu menjawab belum cair dan saat pelapor minta SHM nya di minta kembali terlapor selalu bilang masih diurusi atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kabuh,” ujarnya, Kamis, (21/1/2021).

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian karena tidak bisa menggadaikan sertifikatnya. Polisi kini masih memintai keterangan sejumlah saksi maupum pelaku. Termasuk, I (40) warga Plandaan yang mendapat titipan gadai oleh pelaku. Polisi juga menyita sebuah sertifikat Hak milik nomor 1228 atas nama Lamidi, suami pelapor, sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Julaikah bisa dijerat dengan pasal tentang penggelapan.

“Diduga melanggar pasal 372 KUHP,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Muji Lestari