Foto : Penangkapan Pelaku Penggelapan Motor. (Istimewa)
MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Polisi mengamankan seorang pria bernama Akhmad Yusuf Afandi (32), yang sempat viral karena tinggal bersama bayi perempuannya di kolong jembatan di Sidoarjo. Ia kini harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik warga Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung Jombang.
Peristiwa bermula pada 9 Juli 2025. Yusuf meminjam sepeda motor Honda Beat bernopol S 5104 ZN milik perangkat desa bernama Munir. Ia beralasan ingin mengambil uang ke Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito. Namun hingga dua hari berlalu, motor tak kunjung dikembalikan.
“Setelah sepeda motor dibawa, dua hari tidak kunjung tiba,” kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, Rabu (30/7/2025).
Merasa ditipu, Munir kemudian melapor ke Polsek Mojoagung. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Yusuf diketahui kerap berpindah-pindah tempat karena tidak memiliki rumah tetap, namun jejaknya terlacak di wilayah Sidoarjo.
“Kita juga berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Sidoarjo. Tersangka akhirnya ditangkap di daerah Pasar Supo, Sidoarjo Kota, pada 29 Juli pukul 20.00,” terang Kompol Yogas.
Dari hasil pemeriksaan, Yusuf ternyata bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia diketahui pernah menjalani hukuman akibat penipuan dan penggelapan motor di Mojokerto pada tahun 2017.
“Tahun 2017 yang bersangkutan pernah melakukan penipuan penggelapan sepeda motor di wilayah Mojokerto,” lanjut Yogas.
Usai penggelapan, Yusuf sempat kembali ke rumah bantuan di Desa Seketi dan menitipkan anak bayinya yang berusia sekitar 11 bulan kepada keluarganya. Namun setelah itu, ia kembali melarikan diri.
Petugas menyebutkan bahwa motor hasil penggelapan dijual melalui Facebook hanya seharga Rp700 ribu. Telepon genggam Yusuf juga ikut dijual.
“Pengakuannya, uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, petugas masih menyelidiki lebih lanjut jalur penjualan motor tersebut, termasuk keterkaitannya dengan pihak lain yang sempat disebut dalam penyelidikan awal.
Kini Yusuf harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Leave a Comment