Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Kasus Mutilasi di Jombang: Istri dan Kakak Ipar Terdakwa Buka Suara, Tak Menyangka Suaminya Pelaku Mutilasi Sadis

JOMBANG, KabarJombang.com – Proses hukum terhadap Eko Fitrianto (38), terdakwa dalam kasus mutilasi sadis yang menggegerkan Kabupaten Jombang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis (24/7/2025). Agenda sidang kali ini mengungkap sejumlah fakta baru dari kesaksian dua anggota keluarga terdakwa yang hadir sebagai saksi yakni sang istri, Sulistiyowati, dan kakak iparnya, Budiono.

Dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal Akbarudin Taqwa di Ruang Sidang Kusuma Atmaja, kesaksian keluarga terdakwa menjadi sorotan karena membuka sejumlah informasi yang belum pernah terungkap ke publik sebelumnya.

Sulistiyowati, dalam keterangannya, mengaku awalnya tak mengetahui kasus sebenarnya yang menyeret suaminya ke balik jeruji besi. Saat penangkapan berlangsung, ia mengira Eko hanya terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Saya pikir karena curanmor, ternyata setelah saya lihat berita, suami saya dituduh melakukan pembunuhan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor Scoopy dan ponsel milik korban sempat dibawa pulang oleh Eko, yang mengklaim membelinya dengan cara potong gaji. Namun, kemudian diketahui bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan.

Yang tak kalah mengejutkan, Sulistiyowati menyebut suaminya sempat pulang ke rumah dini hari saat malam terjadinya eksekusi terhadap korban bernama Agus Soleh. Eko datang sekitar pukul 02.00 WIB hanya untuk mengambil alat panjat pohon atau ‘sosrok’, dan berdalih sedang lembur.

“Dia pulang jam dua pagi, ambil sosrok. Katanya mau kerja lembur. Besok paginya pulang bawa motor Scoopy. Waktu itu saya tidak curiga,” ungkapnya.

Selama 15 tahun menjalani rumah tangga bersama terdakwa, Sulistiyowati menggambarkan sosok Eko sebagai pribadi pendiam, jarang marah, tidak suka minuman keras, dan cenderung lebih sering menghabiskan waktu di kamar.

Lebih lanjut, ia juga mengakui bahwa suaminya pernah terlibat kasus pencurian motor, meski saat itu tidak sampai berujung penahanan karena diselesaikan secara damai.

Kini, setelah suaminya menjadi terdakwa dalam kasus besar, ia mengaku harus bekerja sendiri untuk membiayai hidup dan pendidikan dua anaknya.

Sementara itu, Budiono, kakak ipar terdakwa, memberi kesaksian bahwa dirinya sempat bertemu dengan Eko pada malam kejadian, 8 Februari 2025. Saat itu, Eko datang bersama seorang pria yang belakangan diketahui adalah korban, Agus Soleh.

“Mereka cuma ngopi di rumah. Saya tidak lihat ada yang aneh. Saya tidur lebih dulu karena besoknya kerja,” ujarnya.

Keesokan harinya, ia melihat motor Scoopy terparkir di rumah, dan baru sore harinya motor itu diambil oleh Eko. Budiono baru mengetahui ada kasus pembunuhan setelah mendengar kabar dari warga saat dirinya sedang berada di sawah.

Sebelumnya, kasus mutilasi ini mencuat setelah warga menemukan tubuh tanpa kepala di area persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Rabu (12/2/2025). Di hari yang sama, bagian kepala manusia ditemukan terpisah di kawasan Kali Konto, Dusun Kedung Lempuk, Kecamatan Tembelang, yang kemudian dipastikan milik korban yang sama.

Proses hukum akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kasus ini terus menyita perhatian karena tingkat kekejaman yang dianggap di luar batas nalar.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar