Hukum & Kriminal

Eks Kepala Unit Bank BUMN di Wonosalam Ditahan, Diduga Selewengkan Rp4,6 Miliar untuk Trading Kripto

JOMBANG, KabarJombang.com – Mantan Kepala Unit salah satu bank BUMN di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi (51), resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi uang kas bank senilai Rp4,6 miliar yang diduga digunakan untuk aktivitas perdagangan aset kripto.

Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jombang pada Jumat (9/1/2026), usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, mengatakan perkara ini berawal dari proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian sejak Februari 2025.

“Kasus ini dimulai pada Februari 2025. Tersangka diduga melakukan transaksi perdagangan kripto dengan nilai total mencapai Rp4,6 miliar dalam satu hari,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Dalam aksinya, tersangka diduga memerintahkan teller di unit bank yang dipimpinnya untuk melakukan transfer dana. Transaksi tersebut dipecah ke dalam sejumlah nominal lebih kecil guna menghindari sistem pengawasan internal bank.

“Transaksi dilakukan sebanyak 16 kali dengan nominal sekitar Rp200 juta per transaksi, untuk mengakali sistem yang mewajibkan persetujuan bank cabang apabila nominal di atas Rp500 juta,” jelasnya.

Ananto menegaskan, dana yang digunakan untuk transaksi aset kripto tersebut bukan berasal dari uang pribadi tersangka, melainkan dari uang kas bank. Teller disebut sempat meminta penggantian dana, namun hanya menerima janji, sementara dana yang telah ditransaksikan tidak kembali.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya tersangka diamankan. Dalam pelimpahan perkara, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen transaksi perbankan dan dokumen pendukung lainnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman