Kantor Desa Barongsawahan, Bandar Kedungmulyo, Jombang. (Istimewa)
BANDARKEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam tahapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, hingga kini masih mengambang. Warga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang segera mengambil sikap tegas untuk menuntaskan perkara yang penanganannya dinilai mandek tersebut.
Padahal, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jombang terkait dugaan ini kabarnya telah diserahkan ke Kejari Jombang sejak 2 Juni lalu. Namun, hingga kini status hukumnya belum menunjukkan perkembangan berarti, memicu keresahan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Seorang warga Desa Barongsawahan yang enggan disebut namanya berharap pihak berwenang memberikan transparansi penuh agar polemik ini tidak berlarut-larut.
“Seharusnya dugaan pungli yang ditangani Inspektorat dan diserahkan itu diproses sampai tuntas terbukti atau tidak, agar warga tidak bertanya-tanya dan beranggapan macem-macem,” ujar warga tersebut, Selasa (14/7/2026).
Ketua BPD Barongsawahan, Nurul Yaqin, turut membenarkan bahwa perkara ini sudah lama menjadi perhatian Inspektorat dan informasinya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ya memang setahu saya, dugaan pungli tersebut sudah lama ditangani pihak Inspektorat Kabupaten Jombang, bahkan saya juga dengar sudah dilimpahkan ke Kejari sejak 2 Juni lalu. Saya tahu hanya sebatas itu,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, terdapat informasi bahwa pasca pelimpahan berkas, sempat muncul instruksi agar oknum yang diduga melakukan pungli mengembalikan uang kepada warga. Namun, upaya tersebut ditolak oleh warga yang memilih untuk menuntut proses hukum tetap berjalan.
Agus, Sekretaris LKGSAI (Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia) DPC Jombang selaku pihak pelapor, menegaskan bahwa dirinya telah mendesak agar kasus ini tidak berhenti di tahap administrasi saja.
“Saat dipanggil Inspektorat saya ditanya karepe opo (maunya opo), ya saya katakan prosesnya lanjut,” tegas Agus.
Akibat lambatnya penanganan di tingkat daerah, Agus kini telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan pungli ini ke Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, wartawan KabarJombang.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kejari Jombang.
Leave a Comment