Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli PTSL Desa Sumberjo Jombang, Sekdes dan Kades Tidak Hadiri Panggilan Kejaksaan

JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait kasus dugaan pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberjo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Kejaksaan Negeri setempat memanggil Sekdes, Kepala Desa hingga Panitia PTSL untuk dimintai klarifikasi pada hari Kamis (23/1/2025). Namun, semua pihak tidak mendatangi panggilan tersebut.

Sekertais Desa Sumberjo Sutrisno saat di konfirmasi terkait pemanggilan tersebut mengatakan, jika ada permintaan untuk jadwal ulang pemanggilan.

“Belum pak, ditunda. Hari ini jam 8.30 WIB, ketua PTSL ada agenda rapat koperasi di rutan, ada rapat tahunan. Ketua PTSL minta dijadwal ulang undangannya. Sudah matur Pak Camat,” jawabnya melalui pesan Whatsap, Jum’at (24/1/2025) pagi.

Saat ditanya dipanggil kejaksaan terkait apa, Sekdes Sutrisno belum mengetahui secara persis terkait apa. “Yang jelas yang dipanggil kejakasaan kades, sekdes ketua PTSL. Sejatinya diundang kemarin jam 2 terus ditunda hari ini jam 8,30, ketua ptsl berhalangan ada RAT di lapas minta dijadwal ulang lewat pak camat,” Jawabnya.

Camat Jombang, Heri Prayitno saat dikonfirmasi perihal teresbut mengatakan membenarkan pemanggilan terkait kasus tersebut ditunda, karena setelah pihak kejaksaan ada sidang. “Yang dipanggil kades, sekdes, ketua PTSL dan kaur kesra. di tunda alasannya karena ada sidang katanya, seperti itu orang dari kejaksaan telpon kemarin,” terang Camat Jombang, via telpon, Jumat (24/1/2025).

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, memanggil Kepala Desa dan Sekertaris Desa, Panitia PTSL Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, terkait dugaan punggutan liar (Punggli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebelumnya pihak Inspektorat Jombang, juga sudah memanggil terkait kasus tersebut untuk hasil pemeriksaan. Namun hingga saat ini pihak Inspektorat Jombang belum bukak suara terkait pemanggilan kedua aparat desa tersebut.

Leave a Comment
Share
Published by
Slamet Wiyoto