Foto: Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam, Tjahja Fadjari, dan mantan Pemimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo, saat mengikuti persidangan. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyaluran kredit dana bergulir (dagulir) Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam. Putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam, Tjahja Fadjari (60), divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp790 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Ananto Tri Sudibyo, mengatakan putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (28/1/2026) setelah melalui tahapan replik dan duplik.
“Setelah pembacaan replik dan duplik, sidang diskors dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis,” ujar Ananto, Rabu (4/2/2026).
Majelis hakim menetapkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, mantan Pemimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo (58), dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Ponco tidak dibebani pidana uang pengganti.
“Untuk terdakwa Ponco tidak ada pidana pengganti kerugian negara,” tegas Ananto.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, Tjahja dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,5 miliar subsidair 4 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan Ponco dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
“Memang putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan,” tambahnya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengambil sikap berbeda. Ponco langsung menyatakan banding, sedangkan Tjahja menyatakan pikir-pikir.
“Sampai hari ini Ponco sudah menyatakan banding. Untuk Tjahja Fadjari masih pikir-pikir dan masih ada waktu sampai besok,” pungkas Ananto.
Kasus ini bermula dari penyaluran kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim kepada Perumda Panglungan Wonosalam yang diduga tidak sesuai prosedur. Kredit disebut dicairkan tanpa persetujuan bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) serta menggunakan jaminan sertifikat tanah milik pribadi.
Sebagian dana pinjaman diduga digunakan Tjahja untuk menutup utang pribadi. Sementara Ponco diduga memanipulasi dokumen agar kredit tetap bisa dicairkan meski tidak memenuhi persyaratan.
Hasil audit menyatakan perbuatan keduanya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas II-B Jombang.
Leave a Comment