Hukum & Kriminal

Dua Pemuda Jombang Terancam Hukuman Berat Usai Terlibat Pembunuhan Balita Secara Sadis

JOMBANG, KabarJombang.com – Dua pemuda asal Jombang, menghadapi ancaman hukuman belasan tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun. Kasus ini menyita perhatian publik karena motif dan cara yang digunakan tergolong keji dan tidak manusiawi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (14/8/2025), JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap terdakwa Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23). Sementara rekannya, Achmad Zulkifli alias Kipli (20), dituntut 16 tahun penjara.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, Jackvanden dianggap memiliki peran dominan dalam perencanaan pembunuhan tersebut. “Tindakannya terencana dan motifnya personal. Dia menjadi inisiator, sehingga layak menerima tuntutan lebih berat,” jelas Andie.

Tragedi ini bermula dari rasa tidak suka Jackvanden terhadap anak kekasihnya sendiri, TIP (28), yang dianggap mengganggu kedekatannya dengan sang ibu. Sedangkan Kipli, yang merupakan paman dari korban, diduga menyimpan dendam terhadap TIP karena masalah pribadi.

Keduanya kemudian diduga bersekongkol untuk menghabisi nyawa korban secara perlahan. Dari hasil penyidikan, korban sempat diberi racun tikus secara berkala sebelum akhirnya mengalami kekerasan fisik berat pada 11 Desember 2024 di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito. Bocah malang tersebut akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember 2024.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang mengintai mereka tak main-main: pidana mati.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (21/8/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar